SuaraMalang.id - Shandy Purnamasari diterpa masalah. Owner merek kecantikan MS Glow tersebut kalah gugatan yang dilayangkan PT Pstore Glow Bersinar Indonesia alias PS Glow terhadap penggunaan merek dagang 'Ms Glow'.
Bahkan, ia harus siap-siap membayar ganti rugi sebesar Rp 37,9 miliar.
Shandy Purnamasari pun mengaku kecewa dengan putusan Pengadilan Negeri (PN) Niaga Surabaya tersebut.
Hal itu ia ungkapkan melalui unggahan di akun instagram pribadinya, @shandypurnamasari. Ia membagikan tangkapan layar surat putusan dari SIPP PN Surabaya, gugatan dengan nomor perkara 2/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Sby.
Baca Juga:
"Pengen share ini. Bagaimana bisa kami merk MSGLOW disebut di dalam poin 3 secara tanpa hak dan melawan hukum meniru *SGlow / *SStoreglow? Jelas-jelas merk kami itu sudah ada jauh lebih dulu merk itu," tulisnya.
"Beginikah hukum di Indonesia? Mengabaikan fakta hukum di lapangan bahwa kami lebih dulu ada dan lebih dulu terdaftar. Menghukum ganti rugi 37,9 milyar di poin 4 Bukannya kami yan lebih dirugikan?," lanjut Shandy.
Istri Gilang Widya Pramana tersebut pun mengaku sedih. Ia mengungkapkan telah berjuang dan menghabiskan masa muda untuk membesarkan merek tersebut.
"Sedih banget rasanya.... ga ada kah perlindungan bagi kami yang sudah berjuang menghabiskan masa muda kami untuk membesarkan MSGlow membangkitkan perekonomian Indonesia bahkan di saat pandemi," lanjutnya.
Ia juga menganggap brand yang meniru justru lebih arogan dari brand yang sudah lama ada.
Baca Juga:
"Bapak-bapak Hakim Pengadilan Niaga Surabaya, Semoga keadilan masi ada buat kami #msglowmenuntutkeadilan," tutupnya.
Sebelumnya diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Niaga Surabaya mengabulkan gugatan yang dilayangkan PT Pstore Glow Bersinar Indonesia alias PS Glow terhadap penggunaan merek dagang 'Ms Glow'. Dengan dikabulkannya gugatan PS Glow ini, maka pemilik MS Glow selaku tergugat harus membayar kerugian puluhan miliar.
Majelis hakim menyatakan PT PStore Glow Bersinar Indonesia memiliki hak eksklusif atas penggunaan merek dagang PS Glow dan merek dagang PStore Glow yang terdaftar pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham untuk jenis golongan barang atau jasa kelas III (kosmetik).
Tergugat dalam sengketa ini ialah PT Kosmetika Global Indonesia, PT Kosmetika Cantik Indonesia, Gilang Widya Pramana alias Juragan 99, Shandy Purnamasari, Titis Indah Wahyu Agustin dan Sheila Marthalia.
Putusan tersebut juga menegaskan Juragan 99 dan tergugat lainnya dinyatakan secara tanpa hak dan melawan hukum menggunakan merek dagang 'Ms Glow' yang memiliki kesamaan pada pokoknya dengan merek dagang 'Ps Glow' dan merek dagang 'Pstore Glow'.
Meski begitu, pengadilan tak mengabulkan nilai ganti rugi yang diajukan oleh penggugat, yakni PS Glow, sebesar Rp 360 miliar. Pengadilan hanya mengabulkan nilai ganti rugi senilai Rp 37,9 miliar kepada para pihak pemegang merek MS Glow.
Unggahan Shandy tersebut pun mendapat beragam komentar dari warganet. Tak sedikit pemilik kaun centang biru yang memberi semangat kepada ibu dua anak tersebut.
"semangat terus MS Glow brand kecantikan yang membantu perekonomian di masa pandemi," ujar taslimrachim.
"kak shandy dan kak @maharanikemala jarang banget up masalah internal berarti kali ini sudah kelewatan dan memuncak, aku sebagai budak msglow whitecell dna cuma bisa kasih support moral dan doa #msglowmenuntutkeadilan," kata tasyasayeed.
"Semangat MS Glow, yang sudah benar-benar berdampak nyata di ekonomi masyarakat, malaikat juga tahu siapa yang jadi juaranya," komen renaldypjs.
"ya allah kak padahal aku kenal produk MS Glow dari tahun 2018 an dan produk sebelah baru-baru ini," kata za***
Kontributor : Fisca Tanjung
Komentar
Posting Komentar