Tak Pernah Minta Uang Damai Rp60 Miliar, MSGlow: Itu Permintaan Ganti Rugi
Kuasa hukum MS Glow, Arman Hanis angkat bicara soal kabar uang damai Rp60 miliar yang diminta pihaknya kepada PS Store Glow.
IDXChannel - Kuasa hukum MS Glow, Arman Hanis angkat bicara soal kabar uang damai Rp60 miliar yang diminta pihaknya kepada PS Store Glow.
Dia menegaskan bahwa MS Glow tak pernah meminta uang damai kepada PS Store Glow. "Itu tidak ada," ujar Arman Hanis di gedung J99 Tower, Jakarta Selatan, Selasa (19/7).
"Adanya permintaan ganti rugi jumlahnya saya ga bsa pastikan," tambah Arman Hanis.
Dia lantas menjelaskan awal mula persoalan uang yang disebut-sebut uang damai itu. Hal itu berawal dari laporan MS Glow terhadap PS Store Glow ke kepolisian.
"Saat itu bagaimana, apa yang diinginkan pihak PS Glow hanya bersedia meminta maaf, yang kedua mengenai ganti rugi bersedia, tetapi dengan perhitungan lain," ucap Arman Haris.
Dia pun menegaskan uang tersebut bukan uang damain, melainkan ganti rugi. Namun, Arman Haris tak bisa menyebutkan nominal uang ganti rugi tersebut.
Dia hanya menjelaskan bahwa ada perhitungan pasti atas uang ganti rugi itu. "Jumlahnya tidak sekadar disebut, itu ada perhitungannya dan sudah disampaikan," terang Arman Hanis.
Sebelumnya, Septia Siregar membeberkan bukti-bukti awal perseteruannya dengan owner MS Glow, Shandy Purnamasari.
Istri Putra Siregar itu tak tahan lagi sejak dulu dituding plagiat, disomasi, hingga dilaporkan.
Ia pun mengungkapkan satu bukti chat DM Shandy dengan suaminya, yang mengajak kerja sama bisnis kosmetik.
"Ini awal pertama kali kenal beliau, DM aku di 2019 menawarkan kerja sama," ujar Septia melalui akunnya di Instagram.
Kemudian, Shandy merasa kesal dengan Putra, karena membuat usaha kosmetik dengan merek PS Store Glow. Kata Glow tersebut yang dipersoalkan Shandy karena mirip dengan kosmetiknya.
Kala itu kedua belah pihak sempat mediasi, namun gagal lantaran pihak Shandy meminta uang damai Rp 60 miliar, selain permintaan maaf. Kini keduanya diketahui telah saling menggugat ke Pengadilan Niaga (PN) Surabaya atas kasus sengketa merek dagang.
(NDA)
Komentar
Posting Komentar