Soal Isu Kekaisaran Irjen Ferdy Sambo, Ini Respons Polri - BeritaSatu

 

Soal Isu Kekaisaran Irjen Ferdy Sambo, Ini Respons Polri

Kamis, 18 Agustus 2022 | 15:58 WIB
Oleh: Stefani Wijaya / WM

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. 
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.  (Foto: Beritasatu/Stefani Wijaya)

Jakarta, Beritasatu.com – Mabes Polri menanggapi soal isu kekaisaran Irjen Ferdy Sambo di tubuh kepolisian. Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo malah merespons hal tersebut dengan menegaskan bahwa polisi fokus penerapan Pasal 340 KUHP atau pembunuhan berencana.

Advertisement

"Timsus saat ini fokus untuk pembuktian pasal yang sudah diterapkan adalah 340 subsider 338 juncto 55 dan 56, fokus di situ. Pembuktian secara materiil baik secara formil," kata Dedi di PTIK, Jakarta Selatan, Kamis (18/8/2022).

Dedi mengatakan, kasus ini tentunya akan dibuka di proses persidangan. Pihaknya juga bakal menyampaikan update terkait kasus Brigadir J besok, Jumat (18/8/2022).

"Karena itu yang justru akan kita sampaikan ke JPU dan diuji dalam proses persidangan yang terbuka, yang transparan," ujarnya.

"Ya oke, itu dulu, besok kita akan sampaikan secara komprehensif," katanya.

Saksikan live streaming program-program BeritaSatu TV di sini

Sumber: BeritaSatu.com

Komentar

Opsi Media Informasi Group

Baca Juga (Konten ini Otomatis dan tidak dikelola oleh kami)

Antarkabarid

Arenanews

Berbagi Informasi

Kopiminfo

Media Informasi

Opsi Informasi

Opsiin

Opsitek