Soal Isu Kekaisaran Irjen Ferdy Sambo, Ini Respons Polri
Kamis, 18 Agustus 2022 | 15:58 WIB
Oleh: Stefani Wijaya / WM
Jakarta, Beritasatu.com – Mabes Polri menanggapi soal isu kekaisaran Irjen Ferdy Sambo di tubuh kepolisian. Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo malah merespons hal tersebut dengan menegaskan bahwa polisi fokus penerapan Pasal 340 KUHP atau pembunuhan berencana.
"Timsus saat ini fokus untuk pembuktian pasal yang sudah diterapkan adalah 340 subsider 338 juncto 55 dan 56, fokus di situ. Pembuktian secara materiil baik secara formil," kata Dedi di PTIK, Jakarta Selatan, Kamis (18/8/2022).
Dedi mengatakan, kasus ini tentunya akan dibuka di proses persidangan. Pihaknya juga bakal menyampaikan update terkait kasus Brigadir J besok, Jumat (18/8/2022).
"Karena itu yang justru akan kita sampaikan ke JPU dan diuji dalam proses persidangan yang terbuka, yang transparan," ujarnya.
"Ya oke, itu dulu, besok kita akan sampaikan secara komprehensif," katanya.
Saksikan live streaming program-program BeritaSatu TV di sini
Sumber: BeritaSatu.com
Komentar
Posting Komentar