Apa yang Terjadi Jika Ada Bank di Indonesia Kolaps? By BeritaSatu

 

Apa yang Terjadi Jika Ada Bank di Indonesia Kolaps?

By BeritaSatu.com
beritasatu.com
March 15, 2023
Ilustrasi Lembaga Penjamin Simpanan
Ilustrasi Lembaga Penjamin Simpanan

Jakarta, Beritasatu.com - Ditutupnya tiga bank di AS -Silvergate Capital, Silicon Valley Bank, dan Signature Bank- dalam kurun waktu seminggu menimbulkan krisis kepercayaan nasabah terhadap sistem perbankan AS. Di Indonesia, bank sentral memastikan bahwa kondisi perbankan tetap kuat dan sehat.

"Secara keseluruhan assesment stress test kami simpulkan kondisi perbankan di Indonesia berdaya tahan terhadap dampak ini dan terus terang kita terus melakukan pemantauan. Stabilitas sistem keuangan Indonesia berdaya tahan dalam menghadapi gejolak global ini termasuk dampak 3 bank ini,” ucap Gubernur BI Perry Warjiyo dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bulan Maret 2023, di Jakarta, Kamis (16/3/2023).

Dalam worst case scenario, apa yang akan terjadi jika ada bank di Indonesia yang kolaps seperti yang pernah terjadi saat krisis 1998?

Indonesia sudah memiliki Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang bertugas merumuskan, menetapkan, dan melaksanakan kebijakan penyelesaian Bank Gagal yang tidak berdampak sistemik serta melaksanakan penanganan Bank Gagal yang berdampak sistemik.

Bank sistemik adalah bank yang karena ukuran aset, modal, dan kewajiban; luas jaringan atau kompleksitas transaksi atas jasa perbankan; serta keterkaitan dengan sektor keuangan lain yang jika mengalami gangguan atau gagal dapat mengakibatkan gagalnya bank lain atau sektor jasa keuangan, baik secara operasional maupun finansial. Bank yang tergolong sebagai bank sistemik adalah bank-bank skala besar yang masuk dalam kategori BUKU 4 dan BUKU 3.

LPS diberikan kewenangan pelaksanaan resolusi terhadap Bank Gagal yaitu:

Likuidasi
Berdasarkan Pasal 43 Jo Pasal 6 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan, setelah bank dicabut izin usahanya oleh Lembaga Pengawas Perbankan (Otoritas Jasa Keuangan), LPS akan mengambilalih seluruh hak dan wewenang pemegang saham bank, melakukan tindakan yang diperlukan dalam rangka pengamanan aset bank sebelum proses likuidasi dimulai, memutuskan pembubaran badan hukum bank, membentuk tim likuidasi, dan menyatakan status bank sebagai bank dalam likuidasi.

Selanjutnya merujuk Pasal 16 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan, LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi terhadap simpanan, membayarkan simpanan yang layak bayar kepada nasabah sesuai kriteria.

Tim Likuidasi akan melakukan penyelesaian terhadap hak dan kewajiban Bank Dalam Likuidasi, di antaranya melakukan penjualan aset-aset bank, dan melakukan penyelesaian kewajiban kreditur lainnya. Penjualan aset-aset bank dilakukan agar dapat memperoleh hasil yang maksimal dalam rangka pengembalian (recovery) dana penjaminan.

URL berhasil di salin.

Penyertaan Modal Sementara
Dalam melaksanakan penanganan Bank, salah satu opsi resolusi yang dimiliki LPS dengan tujuan penyelematan Bank adalah melalui Penyertaan Modal Sementara, baik pada Bank Selain Bank Sistemik maupun Bank Sistemik. Hal ini diatur dalam Pasal 26 huruf b UU No. 24 tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan.

Melalui metode ini, LPS akan mengambil alih segala hak dan wewenang Rapat Umum Pemegang Saham, kepemilikan dan kepengurusan Bank, untuk selanjutnya dilakukan penyetoran modal pada Bank yang diputuskan diselamatkan.

Pada Bank Sistemik, LPS dapat mengikutsertakan pemegang saham lama untuk melakukan penyetoran modal kepada Bank yang diselamatkan (Open Bank Assistance/OBA). Seluruh biaya penyelamatan Bank Gagal yang dikeluarkan oleh LPS diperhitungkan sebagai penambahan modal disetor LPS pada Bank yang diselamatkan.

Selanjutnya, LPS akan melakukan divestasi terhadap bank yang diselamatkan dalam jangka waktu maksimum 6 tahun untuk Bank Sistemik dan 5 tahun untuk Bank Selain Bank Sistemik dengan mempertimbangkan tingkat pengembalian yang optimal bagi LPS.

Berapa nilai simpanan yang dijamin LPS?
Nilai simpanan yang dijamin oleh LPS paling tinggi sebesar Rp 2 miliar per nasabah per bank sejak tanggal 13 Oktober 2008. Apabila seorang nasabah mempunyai beberapa rekening simpanan pada satu bank, maka untuk menghitung simpanan yang dijamin, saldo seluruh rekening tersebut dijumlahkan.

Nilai simpanan yang dijamin tersebut meliputi pokok ditambah bunga untuk bank konvensional, atau pokok ditambah bagi hasil yang telah menjadi hak nasabah untuk bank syariah.

URL berhasil di salin.

Bagaimana Jika Nasabah Mempunyai Simpanan pada Satu Bank Melebihi Rp 2 miliar?
LPS hanya akan menjamin pembayaran simpanan nasabah tersebut sampai jumlah Rp 2 miliar. Sedangkan jumlah simpanan di atas Rp 2 miliar akan diselesaikan oleh Tim Likuidasi berdasarkan hasil likuidasi kekayaan bank.

Bagaimana Cara Pembayaran Klaim Penjaminan Kepada Nasabah?
Cara pembayaran klaim kepada nasabah penyimpan adalah sebagai berikut:

  • LPS wajib menentukan simpanan nasabah yang layak bayar, setelah melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan nasabah bank yang dicabut izin usahanya dalam waktu 90 hari kerja sejak izin usaha bank dicabut.
  • LPS mulai membayar simpanan yang layak bayar selambat-lambatnya 5 hari kerja terhitung sejak verifikasi dimulai.
  • Jangka waktu pengajuan klaim penjaminan adalah 5 tahun sejak izin usaha dicabut.

Apakah LPS Menjamin Simpanan pada Seluruh Jenis Bank?
LPS menjamin simpanan pada seluruh bank konvensional dan bank syariah yang beroperasi di wilayah Republik Indonesia, baik Bank Umum (Bank Asing, Bank Campuran, Bank Swasta Nasional, Bank Pembangunan Daerah dan Bank milik Pemerintah) maupun Bank Perkreditan Rakyat (BPR).

Dari Mana Sumber Pendanaan LPS?
Sumber pendanaan LPS berasal dari:

  • Modal awal yang merupakan kekayaan negara yang dipisahkan sebesar Rp 4 triliun;
  • Kontribusi kepesertaan yang dibayarkan pada saat bank pertama kali menjadi peserta;
  • Premi penjaminan yang dibayarkan bank setiap semester; dan
  • Hasil investasi cadangan penjaminan.

Baca Juga

Komentar