Viral, Ibu di Kuningan Asyik Duduk di Warung Sementara Anaknya Disuruh Mengemis

Kuningan, Beritasatu.com - Sebuah video yang diduga emak-emak menyuruh anaknya untuk mengemis, viral di media sosial twitter. Video berdurasi 1:59 detik tersebut diunggah oleh akun twitter @heraloebss pada Rabu (15/3/2023) dan telah ditonton sebanyak 1,2 juta kali.
Dari keterangan video yang dibuat oleh pemilik akun @heraloebss tertulis "Anaknya disuruh mengemis (minta2) ibunya duduk Makan minum nunggu uang".
Pemilik akun tersebut menuliskan lokasi dari video tersebut, yaitu di Kuningan, Jawa Barat dan di tandai (tag) ke akun @KPAI_official.
Terlihat dalam video tersebut, seorang perempuan berbaju cokelat tengah duduk di sebuah warung, kemudian dihampiri oleh seorang pria berjaket merah dan orang yang memvideokan.
Pada rekaman video terlihat emak-emak itu ditanya berkali-kali oleh laki-laki tersebut menggunakan bahasa sunda. Diduga emak tersebut menyuruh anaknya mengemis, sedangkan ia justru asik menunggu di warung sambil menikmati segelas minuman dingin.
Orang yang memvideokan itu sempat bertanya kepada ibu tersebut, ia mempertanyakan anak dari ibu itu. "Ini ibu anaknya suruh minta-minta," tanya orang yang memvideokan tersebut. "Iya, urang mah teu boga salaki, yatim teu boga sasaha (Iya, saya ini ga punya suami, yatim ga punya siapa-siapa)," jawab ibu tersebut.
Pria berjaket merah pun langsung mencela jawaban dari ibu itu. "Maneh anu usaha lain budak (Kamu yang usaha bukan anak)," katanya.
"Budakna embung ditinggalkeun, lamun daek ditinggalkeun mah urang geus usaha (Anaknya ga mau ditinggalkan, kalau mau ditinggalkan saya udah usaha)," jawab ibu itu.
Sementara orang yang merekam video tersebut meminta untuk memviralkan hasil rekaman yang ia ambil. "Viralkan, viralkan, ini gaes, ibu-ibu ini, viralkeun ku urang mah (viralkan sama saya mah), anaknya suruh minta-minta, ibunya nungguin disini (warung) makan enak, viralkan, viralkan, ini adukan ke perlindungan anak ini," ucap perekam video.
Video tersebut telah beberapa kali diunggah di media sosial seperti instagram, dengan narasi yang sama, bahwa kejadian tersebut terjadi di Alun-alun Kuningan, Jawa Barat.
Menanggapi viralnya video tersebut, Satpol PP Kabupaten Kuningan menduga video tersebut bukan diambil di kawasan Alun-alun Kuningan, pasalnya kawasan alun-alun tidak ada warung kumuh seperti dalam video tersebut.
Hal itu diungkapkan oleh Agung Anugrah, Kepala Bidang Tibum Tranmas (Kabid TTM) Satpol PP Kabupaten Kuningan, saat ditemui di kantor Sat Pol PP, Kamis (16/3/2023). "Terkait dengan berita viral itu, kita akan melakukan pengecekan, karena kalau dilihat dari video itu, di Alun-alun Kuningan itu tidak ada tempat kumuh seperti itu," ungkapnya.
Tambah Agung, jika peristiwa itu benar di Kuningan, ia akan menindak lanjuti kasus tersebut. "Jika benar di daerah Kuningan, kita pasti akan menindak lanjutinya," tambahnya.
Namun terkait dengan eksploitasi anak, kata Agung, di Kuningan sendiri terdapat kasus seperti itu, dan sudah ditindak lanjuti oleh petugas. "Tetapi terkait eksploitasi anak seperti itu di Kuningan memang ada dan kita sudah tindak lanjuti," katanya.
Namun Agung memaparkan, ekspoitasi anak yang terjadi di Kuningan, bukan berasal dari warga Kuningan sendiri, namun dari wilayah lain. "Ada beberapa daerah yang mengirimkan, atau kedatanganlah di Kuningan ini, yang sifatnya eksploitasi anak dijadikan ladang mengemis, dan itu bukan orang Kuningan, tapi dari luar Kuningan," paparnya.
Lanjut Agung, menjelang Bulan Ramadan, setiap daerah akan banyak pengemis, namun Sat Pol PP Kabupaten Kuningan telah mempersiapkan dan membentuk tim khusus untuk meminimalisir maraknya pengemis di Bulan Ramadan. "Seperti di daerah lain, setiap bulan puasa pasti banyak, kita susuri, kita punya tim khusus penyusuran pengemis disetiap persimpangan, lampu merah, dan pasar, itu rutin kita lakukan jelang puasa ataupun lebaran," lanjutnya.
Larangan untuk mengemis pun, tutur Agung, terdapat pada peraturan daerah (perda), bahkan eksploitasi anak pun terdapat dalam perda tersebut. "Dari perda 318 yang merupakan perubahan dari perda 15 ayat 3 tahun 2018 pasal 28, 29, dan 30 itu di tertib sosial jelas ada larangan untuk mengemis, larangan untuk mengkoordinir tindakan-tindakan pengemis termasuk mengeksploitasi anak, bayi dibawa mengemis," tuturnya.
Bahkan didalam perda tersebut tertulis sanksi bagi warga yang melanggar aturan. "Sanksinya juga ada denda hingga 50 juta walaupun itu sifatnya tipiring yang hanya ditahan selama 3 bulan tapi itu termasuk sanksinya juga ada," tegasnya.
0 Komentar