3 Petugas Bandara Soetta Dipecat Karena Kawal dan Cium Tangan Habib Bahar, Ini Kata Pengamat - Halaman all

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Viral di media sosial video petugas Aviation Security (Avsec) Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) memberikan pelayanan istimewa terhadap Habib Bahar bin Smith.
Mereka menjemput dan mendampingi Habib Bahar bin Smith yang baru turun dari pesawat.
Tak hanya mengawal, ketiga petugas terlihat bergantian mencium tangan Habib Bahar bin Smith.
Dalam video berdurasi 35 detik, terlihat Habib Bahar baru saja turun dari pesawat.
Kemudian ada sejumlah petugas Avsec dan petugas bandara lainnya menghadang langkah Habib Bahar bin Smith untuk mencium tangan.
Dalam video berdurasi 35 detik itu diberi keterangan "Para AVSEC Bandara Internasional Soekarno Hatta Mengawal Ketat Habib Bahar".
Video pertama kali diunggah di media TikTok oleh akun TikTok @addartsaqi.
"Serem juga kalau para AVSEC bandara malah 'mengawal ketat' & tunduk pd Bahar ini, eks napi penganiayaan anak, yg dikenal penyebar kebencian & kekerasan berbasis agama. Saya meragukan keamanan di bandara nih klau kyak gini yg dipertontonkan AVSEC. @AngkasaPura_2," tulis Gun_Romli.
"Kok ada perlakuan & pengawalan khusus? @AngkasaPura_2 ???," timpal akun lainnya.
Buntut adanya aksi tersebut, 3 petugas Aviation Security atau Avsec Bandara Soekarno-Hatta diberhentikan dari pekerjaannya.
Menyikapi hal tersebut, PT Angkasa Pura II telah menindak tegas tiga petugas aviation security (Avsec) non-organik yang telah melakukan pelanggaran standar operasional prosedur dan tindakan indisipliner saat bertugas di Bandara Soekarno-Hatta, Jumat (31/3/2023).
Senior Manager of Branch Communication and Legal Bandara Internasional Soekarno-Hatta, M Holik Muardi menjelaskan, ketiga petugas Avsec melakukan pelanggaran berat yakni meninggalkan area kerja tanpa melapor ke atasan langsung,
Ketiga petugas tersebut juga melakukan penjemputan dan pendampingan terhadap penumpang yang bukan merupakan prosedur operasional petugas Avsec.
"Tindakan tersebut merupakan pelanggaran SOP berat dan sangat tidak dibenarkan karena dapat menimbulkan dampak terkait aspek keamanan yang tidak kita semua inginkan," ujar Holik dalam keterangan tertulisnya, Jumat (31/3/2023) dilansir dari kompas.tv.
Holik mengingatkan, setiap Avsec harus selalu mematuhi SOP.
Prosedur operasi dari petugas avsec adalah memastikan keamanan dan keselamatan penerbangan dengan menjalankan pemeriksaan terhadap barang dan orang.
Namun, ketiga Avsec tersebut malah meninggalkan tugas yang dapat mengakibatkan keamanan dan keselamatan penerbangan terganggu.
"Atas pelanggaran terhadap SOP dan tindakan indisipliner ini, diambil tindakan tegas dengan memberikan sanksi terberat sesuai perjanjian kerja kepada ketiga Avsec tersebut," ujar Holik.
Lalu apakah hal tersebut sudah dilakukan Manajemen Bandara Soekarno-Hatta, dalam hal ini Angkasa Pura II?
Pengamat Penerbangan Gerry Soejatman mengatakan, apabila seorang staf di Bandara telah melanggar standard operating procedure (SOP), maka sudah pasti akan mendapatkan teguran atau sanksi.
Namun, apakah hal langkah pemecatan tersebut sudah tepat dilakukan, Gerry mengungkapkan bahwa semuanya kembali ke dalam internal manajemen Angkasa Pura II.
"Avsec selagi bertugas kan ada tupoksinya. Masalahnya bukan siapa yang dijemput dan didampinginya, tetapi pelanggaran SOP yang dilakukan, khususnya meninggalkan area kerjanya tanpa melapor atasan langsung," ucap Gerry kepada Tribunnews, Minggu (2/3/2023).
"Mengenai tepat atau tidaknya, itu sudah urusan internal AP2 dan langkah-langkahnya harus mengikuti SOP mengenai sanksi yang diberikan sesuai pelanggarannya," sambungnya.
Senada dengan Gerry, Pengamat Dunia Aviasi Alvin Lie juga mengutarakan hal yang sama.
Staf Avsec merupakan bagian dari fungsi keamanan sebuah Bandara.
Sehingga apabila ada yang melanggar, memang sudah seharusnya menerima sanksi.
Terkait keputusan Angkasa Pura II yang mengambil langkah memecat karyawannya, alangkah baiknya kembali melihat ke dalam aturan yang ada.
"Fungsi keamanan merupakan salah satu indikator kinerja bandara, karena bandara merupakan Obyek Vital Negara. Penempatan dan jumlah petugas sesuai dengan standar keamanan," ucap Alvin kepada Tribunnews.
"Mengenai sanksi, saya tidak punya info yang memadai untuk komentar. Perlu dicari info tentang peraturan kerja, apakah yang bersangkutan pekerja tetap atau kontrak atau outsourcing dan sebagainya," tukasnya.
0 Komentar