Poptren.suara.com - Agnes Gracia Haryanto divonis 3,5 tahun 6 bulan penjara atas kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora Latumahina.
Dalam persidangan tersebut, hakim Sri Wahyuni Batubara membeberkan akar permasalahan terkait motif mantan kekasihnya, Mario Dandy melakukan penganiayaan pada David Ozora. Agnes mengaku disetubuhi oleh David Ozora.
"Pemicu emosi saksi Mario Dandy kepada anak korban Cristalino David Ozora adalah karena pengakuan dari anak (Agnes GraciaHaryanto) kepada saksi Mario Dandy bahwa anak disetubuhi oleh anak korban pada tanggal 17 Januari 2023," ucap Sri Wahyuni dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/04/2023).
Namun kenyataannya, Agnes Gracia terbukti cuma mengarang cerita soal diperkosa David. Sebab, alih-alih trauma, ia justru melakukan hubungan badan dengan Mario Dandy beberapa kali.
Baca Juga:
"Pengakuan anak tersebut mengenai dipaksa itu tidak benar, karena ketika seorang anak dipaksa berhubungan, maka akan mengalami trauma. Sedangkan anak ini tidak mengalami trauma," ungkapnya.
"Itu terbukti dari pengakuan anak di persidangan. Setelah bersetubuh dengan anak korban, anak juga melakukan persetubuhan dengan saksi Mario Dandy Satriyo sebanyak 5 kali," kata Sri Wahyuni.
Sebagaimana diketahui, polisi menetapkan Mario Dandy Satriyo sebagai pelaku penganiayaan, serta Shane Lukas dan Agnes Gracia Haryanto selaku pihak yang diduga pemicu tindak kekerasan dalam kasus penganiayaan brutal terhadap Cristalino David Ozora beberapa waktu lalu.
Komentar
Posting Komentar