Partai Berkarya Minta Pemilu Ditunda, PAN: PN Jakpus Tak Punya Kewenangan!
Partai Berkarya menggugat KPU ke PN Jakarta Pusat (Jakpus) terkait penundaan Pemilu 2024. PAN menyebut PN Jakpus tak punya kewenangan dalam menunda proses pemilu.
"Karena keputusan hukum untuk menunda pemilu dan memasukkan Partai Berkarya tidak dilakukan oleh lembaga yang memiliki kewenangan maka keputusan PN Jakpus bersifat ilegal atau tidak sah," kata Waketum PAN Viva Yoga Mauladi saat dihubungi, Jumat (7/4/2023).
"PN Jakpus tidak memiliki kompetensi atau kewenangan absolut. Urusan sengketa penetapan parpol sebagai peserta pemilu tidak ada kaitannya dengan peradilan umum," tambahnya.
Viva menyebut keputusan PN Jakpus dalam menerima gugatan Partai Prima pada awalnya tentu menimbulkan konflik menjelang pelaksanaan Pemilu 2024. Dia meminta Komisi Yudisial (KY) untuk segera turun tangan atas gugatan Partai Berkarya tersebut.
"Keputusan ini dipastikan akan menimbulkan potensi konflik akan memanas menjelang pelaksanaan pemilu. Dan bagi kaum di luar pemerintah akan mengaitkan persoalan ini dengan intervensi pemerintah untuk menunda pemilu. Padahal dari pemerintah sudah jelas sikapnya untuk melaksanakan pemilu tepat waktu," katanya.
"PAN berharap agar Komisi Yudisial (KY) segera memeriksa atas pelanggaran kode etik perilaku hakim. Hal ini bertujuan agar jangan ada perilaku hakim yang menyimpang dan bisa menjadi pembelajaran dalam penegakan etika dan perilaku hakim," tambahnya.
KPU Siap Hadapi
Partai Berkarya menggugat KPU ke PN Jakarta Pusat (Jakpus) terkait proses Pemilu 2024. KPU akan mempersiapkan berbagai upaya dengan baik untuk melawan gugatan tersebut.
"Kita baru mendapat info juga. Kami akan persiapkan semuanya," kata Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Muhammad Afifuddin kepada wartawan, Rabu (5/4).
Afif mengatakan KPU akan belajar dari pengalaman ketika melawan gugatan Partai Prima di PN Jakpus. Afif mengatakan pihaknya akan mempersiapkan segala hal untuk melawan gugatan tersebut.
"Belajar dari pengalaman Partai Prima tentu kami akan menyiapkan dengan lebih baik lagi, termasuk menggandeng kuasa hukum dan menyiapkan jawaban dan saksi jika diperlukan," ujarnya.
Lihat juga Video: Sederet Memori Banding KPU Atas Putusan PN Jakpus soal Tunda Pemilu
(azh/dnu)
Komentar
Posting Komentar