RUU Perkoperasian Diharapkan Mampu Antisipasi Praktik Pencucian Uang By BeritaSatu

 

RUU Perkoperasian Diharapkan Mampu Antisipasi Praktik Pencucian Uang

By BeritaSatu.com
beritasatu.com
April 13, 2023
Deputi Bidang Perkoperasian Kemenkop UKM Ahmad Zabadi.
Deputi Bidang Perkoperasian Kemenkop UKM Ahmad Zabadi.

Jakarta, Beritasatu.com - Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) menyatakan praktik kejahatan keuangan berkedok koperasi termasuk pencucian uang yang luas dan sistemik. Dampaknya di kalangan masyarakat dikhawatirkan akan meningkat, jika Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian tidak segera disahkan.

Deputi Bidang Perkoperasian Kementerian Koperasi dan UKM Ahmad Zabadi mengatakan ada tiga hal krusial dan positif yang bisa dirasakan masyarakat, khususnya anggota koperasi, dengan kehadiran RUU Perkoperasian yang baru.

"Pertama, adanya jaminan perlindungan bagi anggota dan koperasi dengan hadirnya Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Koperasi. Saat ini, ada sekitar 30 juta orang yang tercatat sebagai anggota koperasi yang harus terlindungi simpanannya," ucap Zabadi dalam pernyataan resmi yang diterima pada Kamis (13/4/2023).

Zabadi menekankan asas keadilan yang juga bisa dirasakan anggota koperasi, seperti halnya nasabah di sektor perbankan, dengan adanya LPS Koperasi. Menurut dia bila ada LPS Koperasi, dampak koperasi gagal bayar yang sedang ramai saat ini, tidak akan sebesar sekarang.

Lebih dari itu, Zabadi menyebut masih banyaknya pelaku UMKM yang belum mendapat akses pembiayaan dari perbankan.

"Bila ada jaminan LPS, jumlah anggota koperasi yang 30 juta akan bertambah besar lagi. Di sisi lain, pelaku UMKM yang belum bankable juga bisa terlayani kebutuhan permodalan dari koperasi," kata Zabadi.

Kedua, yaitu dengan adanya RUU Perkoperasian yang baru, koperasi bisa bebas bergerak ke seluruh sektor usaha, tidak hanya simpan pinjam. Dia menekankan agar jangan ada istilah pembonsaian koperasi, karena koperasi juga merupakan entitas bisnis yang memiliki hak yang sama dengan entitas bisnis lainnya.

Artinya, dengan badan hukum koperasi bisa memiliki bank, rumah sakit, membangun infrastruktur, pertambangan, dan sebagainya.

"Sebagai entitas bisnis, koperasi bisa masuk ke dalam ekosistem yang sama dengan entitas bisnis lain," imbuh Zabadi.

Saksikan live streaming program-program BTV di sini

URL berhasil di salin.

Ketiga, RUU Perkoperasian yang baru bakal menghadirkan Otoritas Pengawas Koperasi (OPK). Intinya, dengan semakin majunya dinamika kehidupan di tengah masyarakat, penguatan pengawasan koperasi menjadi sesuatu yang harus dilakukan.

"Koperasi juga merupakan bisnis jasa keuangan. Maka, penguatan pengawasan, tentunya akan meningkatkan kepercayaan masyarakat. Semua koperasi, termasuk koperasi-koperasi besar, sepakat untuk diawasi OPK," kata Zabadi.

Lebih dari itu, Zabadi juga menggarisbawahi sanksi pidana yang tegas yang ada dalam RUU Perkoperasian. Sebab, dari pengalaman kasus koperasi bermasalah, bisnis keuangan koperasi bisa dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi dalam pengembangan bisnisnya.

Atas semua fakta tersebut, Zabadi menegaskan bahwa harus diatur lewat RUU Perkoperasian yang baru untuk menutup celah dan gap yang mungkin ada.

“Belum lagi menyangkut tindak pidana pencucian uang yang selama ini memanfaatkan keberadaan koperasi," kata Zabadi.

Akademisi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia Emi Nurmayanti berharap RUU Perkoperasian yang baru mampu menjadi tameng untuk menangkal aksi kejahatan kerah putih tersebut. Ia menyebutkan aksi pencucian uang di tubuh koperasi memang sebuah fakta yang tak bisa dipungkiri. Emi mengakui banyak koperasi, khususnya KSP, yang melayani non anggota.

Bahkan, ada KSP yang memiliki 10 ribu nasabah, tapi hanya 200 orang saja yang menjadi anggota koperasi. "Ini salah satu celah untuk praktik pencucian uang," imbuh Emi.

Menurut Emi, sebenarnya pada praktik koperasi di Indonesia, banyak yang melanggar karena pengawasan masih kurang dan lemah. Bahkan, untuk penindakan juga belum ada aturan yang jelas dan tegas.

"Dan baru di RUU Perkoperasian yang baru ini sudah mulai dibahas tentang pengawasan, hingga sanksi pidana," kata Emi.

Saksikan live streaming program-program BTV di sini

URL berhasil di salin.

Baca Juga

Komentar