Alarm Bahaya di Putusan MK Soal Masa Jabatan Pimpinan KPK - Tempo

 

Alarm Bahaya di Putusan MK Soal Masa Jabatan Pimpinan KPK

Juli Hantoro
3-3 minutes

TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah pakar hukum meyakini putusan Mahkamah Konstitusi terkait masa jabatan pimpinan KPK seharusnya tidak berlaku surut untuk periode pimpinan setelah era Firli Bahuri dkk. Pemaksaan agar pelaksanaan putusan tersebut dilakukan secara segera dianggap melanggar asas hukum, berbahaya dan menimbulkan tanda tanya.

Pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas Feri Amsari mengatakan asas tidak berlaku surut atau non-retroaktif seharusnya berlaku secara universal dalam hukum, termasuk putusan MK. Menurut dia, sebagai negara hukum, MK dan pemerintah wajib menerapkan asas hukum tersebut. “Tidak ada negara yang tidak menerapkan asas hukum, kalau dia mengaku sebagai negara yang melindungi dan menghormati kepastian hukum,” kata Feri ketika dihubungi, Ahad, 28 Mei 2023.

Mantan Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) itu mengatakan putusan MK memiliki sifat final dan mengikat. Sifat mengikat itu, kata dia, berlaku untuk ke depannya, bukan mundur ke belakang. MK dalam putusannya, kata dia, juga tidak sedikit pun menyebut bahwa putusan terkait pimpinan KPK berlaku untuk sekarang. “Aneh kalau ada yang mengatakan ini berlaku untuk pimpinan yang saat ini, tanpa satu pun kalimat di putusan MK yang berkata demikian,” ujar Feri.

Dia menilai sikap MK dan pemerintah yang ngotot untuk menerapkan putusan ini dengan segera akan berbahaya. Dia mengatakan sikap itu akan menimbulkan kekacauan hukum ke depannya. “Akan ada kekacauan hukum, terutama soal kepastian hukum,” ujar dia.

Kamis pekan lalu, Mahkamah Konstitusi mengabulkan uji materi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK yang diajukan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Ghufron mengajukan gugatan terhadap Pasal 29 huruf e tentang minimal batas usia pimpinan KPK dan Pasal 34 yang mengatur mengenai masa jabatan.

Dalam amar putusan, MK mengubah ketentuan dua pasal dalam UU KPK hasil revisi tersebut. Dalam Pasal 29 huruf e, MK menambahkan kalimat ‘berpengalaman sebagai pimpinan KPK’ untuk mengakomodasi calon pimpinan KPK yang ingin maju namun belum berumur 50 tahun. Sementara dalam Pasal 34, Mahkamah Konstitusi mengubah masa jabatan pimpinan KPK dari 4 tahun menjadi 5 tahun. Dari sembilan hakim konstitusi, 4 orang di antaranya menyatakan perbedaan pendapat atau dissenting opinion. Mereka menolak permohonan Ghufron. Dalam putusan tersebut, MK tidak menyebutkan secara tegas kapan putusan itu harus dilaksanakan.

Selanjutnya, penafsiran juru bicara MK...

Baca Juga

Komentar