Mahathir Gugat Anwar Ibrahim Rp496 Miliar terkait Tuduhan Pencemaran Nama Baik
KUALA LUMPUR, iNews.id - Mahathir Mohamad menggugat Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim 150 juta ringgit atau sekitar Rp496 miliar atas tuduhan pencemaran nama baik. Anwar pada Maret lalu menuduh Mahathir menyalahgunakan kekuasaan dengan memperkaya diri dan keluarga selama menjabat perdana menteri.
Gugatan diajukan melalui Messrs Law Practice of Rafique di Pengadilan Tinggi Shah Alam pada Rabu (3/5/2023).
Dalam materi gugatan, Anwar dituduh melontarkan fitnah saat berpidato di Kongres Nasional Khas Malaysia Madani: Perlaksanaan Sebuah Idealisme yang berlangsung di Stadion Melawati, Shah Alam, pada 18 Maret.
Mahathir menuduh Anwar telah menyinggung dirinya dalam pidato itu, meski tak menyebut nama. Anwar saat itu mengatakan, seseorang yang berkuasa selama 22 tahun dan 22 bulan.
Menurut Mahathir, pernyataan fitnah oleh Anwar menimbulkan persepsi negatif terhadapnya, merusak citranya sebagai negarawan dan perdana menteri dua kali, serta reputasinya sebagai politikus dan pemimpin yang dihormati di Malaysia dan seluruh dunia.
Selain itu, kata Mahathir, pernyataan Anwar itu dimaksudkan untuk menyebut dirinya rasis dan fanatik agama.
"Faktanya hingga hari ini, penggugat tidak pernah dituntut atau dihukum atas pelanggaran apa pun melibatkan penyalahgunaan kekuasaan atau penyalahgunaan dana selama atau setelah menjabat sebagai perdana menteri," kata Mahathir, seperti dilaporkan kembali The Star.
Editor : Anton Suhartono
Follow Berita iNews di Google News
“Fakta ini diketahui oleh masyarakat, termasuk tergugat, yang jelas-jelas bermaksud mencemarkan nama baik penggugat,” ujarnya, menegaskan.
Pernyataan itu disampaikan Anwar dalam kapasitasnya sebagai perdana menteri yang memiliki efek jauh lebih dahsyat daripada individu.
“Melihat faktor-faktornya, jelas efek dari pernyataan tergugat memberikan dampak negatif yang sangat besar bagi reputasi penggugat,” ujarnya.
Penggugat menuntut 50 juta ringgit sebagai ganti rugi adn 100 juta ringgit sebagai ganti rugi perusakan citra. Selain itu penggugat mendesak pengadilan agar mengelurkan perintah kepada tergugat untuk mencabut pernyataan dan meninta maaf.
Editor : Anton Suhartono
Follow Berita iNews di Google News
Komentar
Posting Komentar