Mahfud MD: 985 Tower BTS 4G Kominfo Mangkrak
Jakarta, Beritasatu.com - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia, Mahfud MD menjelaskan kondisi tower proyek base transceiver station (BTS) 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Menurutnya, proyek tersebut dalam kondisi mangkrak, hingga akhirnya menjerat Menkominfo Johnny G Plate sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Mahfud MD menuturkan bahwa sejak tahun 2020 sampai 2024 sudah ada dana yang dikucurkan dari anggaran dana senilai Rp 28 triliun. Adapun jumlah uang yang sudah dikeluarkan sekitar Rp 10 triliun.
"Sebenarnya kan dimulai sejak tahun 2020 tuh sudah ada pengeluaran dana dari Rp 28 triliun yang dianggarkan sampai 2024 sudah keluar sekitar Rp 10 triliun untuk proyek 2021, dimulai tahun 2021. Tapi sampai akhir 2021 itu, barangnya enggak ada," jelasnya.
Mahfud menambahkan, meski telah diperpanjang periodenya, sampai dengan Maret 2023 hanya ada 985 tiang. Ratusan barang tersebut pun tidak dapat dioperasikan.
"Itu kan mau membangun 4.800 tiang, nah tiang itu dijeda sama satelit oleh BPKP, ditemukan hanya ada 985. Itu pun semua yang dijadikan sampel tidak ada, hanya barang-barang mati. Tidak ada gerakan sinyal yang bisa dioperasikan. Mangkrak dan belum ada barangnya, yang adapun mangkrak," terang Mahfud.
Menko Polhukam Mahfud MD pun mengajak agar berpikir positif. Tidak ada mengarah ke partai politik tetapi karena dugaan tindak pidana korupsi yang nantinya bisa dinilai secara terbuka di pengadilan.
Sementara itu, dalam kasus ini, Johnny berkapasitas sebagai pengguna anggaran serta menteri. Pascaditetapkan sebagai tersangka, Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) melakukan penggeledahan di 2 lokasi yakni rumah dinas Johnny dan Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta Pusat.
Diketahui, Menkominfo Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan infrastruktur base transceiver station (BTS). Seusai menjadi tersangka, Johnny Plate langsung dijebloskan ke tahanan, Rabu (17/5/2023).
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi menyampaikan, dari hasil pemeriksaan kali ini, pihaknya menyimpulkan Johnny Plate diduga terlibat dalam kasus korupsi BTS. Kominfo Johnny dalam kasus ini berkapasitas sebagai pengguna anggaran serta menteri.
"Selanjutnya yang bersangkutan dilakukan penahanan 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejagung," kata Kuntadi saat jumpa pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (17/5/2023).
Johnny Plate terlihat mengenakan rompi tahanan Kejagung warna merah muda. Dia langsung digiring langsung ke mobil tahanan dan langsung meluncur meninggalkan Gedung Kejagung. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyebut nilai kerugian keuangan negara akibat kasus BAKTI Kominfo mencapai Rp 8.032.084.133.795 (Rp 8 triliun).
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Komentar
Posting Komentar