Kasus BTS, Johnny G Plate Minta Dirut Bakti Kominfo Beri Uang ke Korban Banjir By BeritaSatu

 

Kasus BTS, Johnny G Plate Minta Dirut Bakti Kominfo Beri Uang ke Korban Banjir

By BeritaSatu.com
beritasatu.com
June 19, 2023
Suasana sidang perkara dugaan korupsi BTS Bakti Kominfo dengan terdakwa Menkominfo nonaktif Johnny G Plate di Ruang Sidang Prof Dr H Muhammad Hatta Ali, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 27 Juni 2023.
Suasana sidang perkara dugaan korupsi BTS Bakti Kominfo dengan terdakwa Menkominfo nonaktif Johnny G Plate di Ruang Sidang Prof Dr H Muhammad Hatta Ali, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 27 Juni 2023.

Jakarta, Beritasatu.com - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate sempat meminta agar Dirut Bakti Kominfo, Achmad Anang Latif mengirimkan uang untuk kepentingannya. Uang itu mengalir, di antaranya, ke korban banjir hingga gereja.

Hal itu diungkap jaksa penuntut umum (JPU) saat membacakan surat dakwaan kasus korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kemenkominfo tahun 2020-2022 terhadap Johnny G Plate dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Selasa (27/6/2023).

Duduk sebagai terdakwa dalam sidang kali ini yakni Johnny G Plate, Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif, serta tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia tahun 2020 Yohan Suryanto.

"Johnny Gerard Plate memerintahkan Anang Achmad Latif agar mengirimkan uang untuk kepentingan terdakwa Johnny Gerard Plate," ungkap JPU dalam persidangan.

Disebutkan JPU, pada tahun 2021 uang Rp 200 juta dikirim ke korban bencana banjir di Kabupaten Flores Timur; Juni 2021, uang Rp 250 juta ke Gereja GMIT di Provinsi Nusa Tenggara Timur; Maret 2022, Rp 500 juta ke Yayasan Pendidikan Katholik Arnoldus; Maret 2022, Rp 1 miliar ke Keuskupan Dioses Kupang.

Diungkapkan JPU, Johnny G Plate kecipratan Rp 17,8 miliar dalam kasus korupsi BTS. Kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai Rp 8 triliun atau Rp 8.032.084.133.795,51.

Johnny didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Saksikan live streaming program-program BTV di sini

Baca Juga

Komentar