Pembayaran Sudah 100%, JPU Sebut Baru 958 BTS yang Rampung
Jakarta, Beritasatu.com - Jaksa penuntut umum (JPU) menyebutkan, baru 958 situs BTS yang rampung pembangunannya hingga akhir Maret 2022. Capaian tersebut masih jauh dari yang direncanakan, sedangkan di lain sisi pembayarannya telah 100%.
Hal itu diungkap jaksa penuntut umum (JPU) saat membacakan surat dakwaan kasus korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kemenkominfo tahun 2020-2022 terhadap Menkominfo nonaktif, Johnny G Plate dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Selasa (27/6/2023).
Duduk sebagai terdakwa dalam sidang kali ini yakni Johnny G Plate, Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif, serta tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia tahun 2020 Yohan Suryanto.
JPU menerangkan, Plate menggelar rapat secara daring di Kemenkominfo pada Juni 2020. Rapat tersebut membahas soal penyusunan kebutuhan rencana transformasi digital. Lewat notulensi rapat, diketahui salah satu yang dibahas yakni perencanaan pembangunan BTS.
"Direncanakan pembangunan tahun 2020 sebanyak 639 site BTS 4G, tahun 2021 sebanyak 4.200 site BTS 4G, dan tahun 2022 sebanyak 3.065 site BTS 4G, sehingga total sebanyak 7.904 site BTS 4G," ungkap JPU dalam persidangan.
Sementara itu, JPU mengungkapkan capaian pembangunan BTS yang jauh dari perencanaan.
"Jumlah realisasi site BTS yang sebenarnya telah selesai dibangun dan bisa dimanfaatkan sampai dengan 31 Maret 2022 adalah sebanyak 958 site BTS," tutur JPU.
Padahal di lain sisi, pembayaran atas proyek tersebut telah 100%. Diungkapkan JPU, proyek BTS sebetulnya dalam kondisi kritis. Meski demikian, Johnny G Plate tetap setuju atas pembayaran 100% atas proyek dimaksud.
JPU membeberkan, Johnny G Plate pada Maret 2021, Oktober 2021, November 2021, serta Desember 2021 mengetahui perkembangan pengerjaan proyek BTS lewat rapat yang diikutinya. Johnny menerima laporan dari project management office maupun Anang Achmad.
"Isinya melaporkan bahwa pekerjaan penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 mengalami keterlambatan/deviasi minus rata-rata (-40%) dan dikategorikan sebagai kontrak kritis," ungkap JPU.
Namun demikian, Johhny G Plate tetap menyetujui pembayaran 100%. Padahal, JPU meyakini Johnny tahu bahwa proyek tersebut dalam kondisi kritis.
"Johnny Gerard Plate tetap menyetujui usulan/langkah-langkah yang dilakukan Anang Achmad untuk menggunakan instrumen Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 184/PMK.05/2021 (PMK 184/2021) yaitu membayarkan pekerjaan 100% dengan jaminan Bank Garansi dan memberikan perpanjangan pekerjaan sampai dengan 31 Maret 2022, padahal tidak memperhitungkan kemampuan penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan," ujar JPU.
Diungkapkan JPU, Johnny G Plate kecipratan Rp 17,8 miliar dalam kasus korupsi BTS. Kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai Rp 8 triliun atau Rp 8.032.084.133.795,51.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Komentar
Posting Komentar