Mengaku sebagai Sniper, Bule Australia di Bali Ternyata Pelaku Pencurian By BeritaSatu

 

Mengaku sebagai Sniper, Bule Australia di Bali Ternyata Pelaku Pencurian

By BeritaSatu.com
beritasatu.com
June 5, 2023
Wisatawan asing asal Australia ditangkap pihak kepolisian sektor Kuta kabupaten badung karena melakukan pencurian serta kepemilikan senjata airsoft gun.
Wisatawan asing asal Australia ditangkap pihak kepolisian sektor Kuta kabupaten badung karena melakukan pencurian serta kepemilikan senjata airsoft gun.

Denpasar, Beritasatu.com - Wisatawan asing yang berulah kembali terjadi di Pulau Dewata Bali. Kali ini, bule asal Australia, Drew D ditangkap pihak kepolisian sektor Kuta Kabupaten Badung Bali atas kepemilikan tiga pucuk senjata airsoft gun laras panjang dan dua pucuk pistol airsoft gun.

Kapolresra Denpasar, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas mengatakan pihak sudah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Drew D. Kepada petugas, Drew D mengaku sebagai sniper militer asal Australia. Namun, polisi telah memastikan pengakuan tersebut tidak benar.

"Setelah melakukan pemeriksaan oleh penyidik tersangka hanya sebagai teknisi di Australia, bukan sniper seperti yang diakui tersangka," katanya pada Selasa (6/6/2023).

Kepemilikan senjata air gun yang dimiliki tersangka terungkap setelah pacar tersangka berinisial APS, melaporkan tersangka kerena melakukan pemukulan terhadap dirinya yang dilakukan disebutkan kamar hotel di jalan Popis 1, Kabupaten Badung Bali pada Minggu (4/6/2023).

Wisatawan asing asal Australia ditangkap pihak kepolisian sektor Kuta kabupaten badung karena melakukan pencurian serta kepemilikan senjata airsoft gun.
Wisatawan asing asal Australia ditangkap pihak kepolisian sektor Kuta kabupaten badung karena melakukan pencurian serta kepemilikan senjata airsoft gun.

Tersangka diduga berada dalam pengaruh alkohol saat melakukan pemukulan, yang menyebabkan luka pada bagian dahi korban. Setelah melakukan pemeriksaan di lokasi pemukulan, pihak kepolisian menemukan tiga pucuk senjata airsoft gun dan dua pucuk pistor airsoft gun.

"Pengakuan tersangka senjata tersebut diperolehnya dari tempat sewa. Namun masih kami dalami atas kepemilikan senjata serta kegunaannya," jelas Bambang Yugo Pamungkas.

Lanjut, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas, tersangka Drew D juga pelaku pencurian di beberapa lokasi selama berlibur di Bali. Aksi pencurian dilakukan antara lain pencurian baju di Beach Walk, Kuta, mencuri senter di toko elektronik di jalan Teuku Barat Denpasar.

"Pasal yang disangkakan terhadap pelaku adalah Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 2 tahun 8 bulan penjara. Tersangka saat ini ditahan di Polsek Kuta," tutupnya.

Saksikan live streaming program-program BTV di sini

Baca Juga

Komentar