Anies soal Kritik ke Pejabat Diganjar UU ITE: Harus Revisi, Merepotkan
Calon presiden Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) Anies Baswedan menilai 'pasal-pasal karet' Undang-undang Transaksi dan Informasi Elektronik (UU ITE) yang bisa membungkam kritikan warga ke pejabat sudah seharusnya direvisi.
Anies beranggapan tak seharusnya pejabat publik melaporkan warga karena melontarkan kritik.
Anies mengatakan sudah menjadi konsekuensi bagi pemerintah untuk menerima banyak kritik bahkan dengan ucapan pedas.
"Apapun yang dikatakan itu adalah hak warga untuk menyampaikan pikirannya. Saya juga tak pernah menuntut siapapun, padahal kalo lihat dosisnya itu cukup lumayan kemarin, biarkan saja," kata Anies dalam acara bertajuk "Aman Boss" di Jakarta, Sabtu (19/8).
Alih-alih melaporkan warga, Anies menilai sebaiknya kritik dijawab dengan penjelasan yang baik sebagai edukasi kepada warga.
Terlebih, menurut Anies, jika kritik tersebut dijawab dengan baik maka akan menghasilkan kepercayaan publik.
"Jawaban dia (pejabat publik) itu didengarkan oleh publik. Ketika jawabannya bagus dan benar, publik akan percaya," tutur Anies.
Lebih lanjut, Anies pun menilai seharusnya UU ITE direvisi karena mengandung pasal karet yang membatasi warga untuk melontarkan kritik.
"Jadi karena itu, saya merasa tidak perlu ada aturan-aturan yang melarang kritik, bahkan pasal-pasal karet itu harusnya direvisi karena itu sudah merepotkan," ujar Anies.
Diketahui, UU ITE kembali menjadi sorotan publik setelah akademisi Rocky Gerung dan Pakar Hukum Tata Tata Negara Reflu Harun dilaporkan ke Polisi karena diduga telah menghina Presiden Jokowi.
Kasus itu bermula dari ucapan "bajingan tolol" Rocky yang diduga telah menghina Jokowi.
Komentar
Posting Komentar