Atasi Polusi, Pemprov DKI Jakarta Tambah 100 Unit Bus Listrik
JAKARTA, iNews.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menambah 100 unit bus listrik untuk armada TransJakarta. Ini merupakan salah satu upaya pemprov mengurangi dampak lingkungan dari sektor transportasi.
Indeks kualitas udara di Jakarta dilaporkan berada di angka 105 dengan polutan utama PM2,5.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, penambahaan 100 bus listrik sebagai upaya untuk mendorong elektrifikasi di layanan angkutan umum guna mengurangi polusi udara.
“Penambahan armada TransJakarta bertujuan mendorong warga yang sehari-hari masih menggunakan kendaraan bermotor pribadi beralih ke moda transportasi massal bus listrik yang tidak memiliki polusi udara,” ujar Syafrin, seperti dikutip dalam siaran pers.
Saat ini, Pemprov DKI Jakarta telah menggunakan bus listrik untuk armada TransJakarta, salah satunya dari BYD. Bus tersebut terbukti ketangguhannya dalam melibas lalu lintas perkotaan yang padat.
Berbarengan dengan rencana penambahan bus listrik, Syafrin mengungkapkan Pemprov DKI Jakarta akan memberikan insentif bagi warga yang beralih dari kendaraan bermotor konvensional ke listrik. Insentif tersebut berupa pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) nol persen.
“Warga Jakarta yang membeli kendaraan bermotor listrik, di mana BBNKB-nya (akan menjadi) nol rupiah,” ujarnya.
Seperti diketahui, pemerintah memiliki wacana untuk membebaskan pajak kendaraan listrik impor untuk meningkatkan penggunaan kendaraan listrik. Pasalnya, sampai saat ini baru dua model yang diproduksi lokal, yakni Hyundai Ioniq 5 dan Wuling Air EV.
Sebelumnya, Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan bahwa mereka yang ingin masuk dalam program insentif syarat utamanya adalah memiliki pabrik di Indonesia.
“Itu nanti bagian dari insentif yang akan diluncurkan pemerintah untuk menarik investasi. Jadi insetif yang kita berikan bukan untuk impor, tapi menarik investasi mobil ev masuk Indonesia. Jadi kalau dia ga investasi, dia ga akan dapat insentuf. Jadi wajib punya pabrik,” ujar Menperin.
Editor : Ismet Humaedi
Follow Berita iNews di Google News
0 Komentar