MAKI Apresiasi Puspom TNI Tersangkakan Kabasarnas: KPK Tak Berwenang
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengapresiasi Puspom TNI yang menetapkan Kabasarnas Marsdya Henri Alfiandi sebagai tersangka kasus suap proyek di Basarnas. MAKI menilai Puspom TNI sudah melakukan gerak cepat.
"Ya kita apresiasi gerak cepat menetapkan tersangka malam ini dan langsung menahan gitu dan akan dibawa ke pengadilan militer nantinya," kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman kepada wartawan, Senin(31/7/2023).
Boyamin yakin sanksi yang akan diberikan oleh pengadilan militer akan lebih berat dari pengadilan sipil. Menurutnya Puspom TNI lebih bisa dipercaya dan profesional dalam menangani kasus korupsi.
"Biasanya setahu saya hukuman di pengadilan militer itu akan lebih berat dari pengadilan sipil karena dianggap mempermalukan institusi TNI. Dan saya punya pengalaman 2004-2005 di Sukoharjo itu ada dugaan korupsi sepeda motor DPRD. Yang sipil bebas dihentikan perkaranya, yang tentara tetap dihukum dan diproses," ujarnya.
"Dari pengalaman itu jelas POM TNI lebih profesional dan bisa lebih dipercaya kalau menangani kasus korupsi sepanjang itu prosesnya bener," lanjutnya.
Boyamin menuturkan penetapan tersangka Henri oleh KPK menimbulkan persoalan sebab tanpa didasari sprindik. Menurutnya, apabila penyidikan diteruskan, maka membuka peluang Henri untuk lepas dari status tersangka karena penetapan tersangka tidak sesuai prosedur.
"Yang bermasalah itu kan KPK kemaren mengumumkan tersangka, dasarnya tidak ada, karena sprindiknya tidak ada, wewenangnya juga tidak punya. KPK berwenang kalau membentuk tim gabungan dan dia menjadi koordinator menjadi ketua, itu belum membentuk koneksitas ya belum berwenang, berdebat apapun akan menjadikan ini bebas di pengadilan nanti kalau diteruskan," ucapnya.
"Kalau kemarin tetap dipaksakan diproses KPK ya bisa aja bebas malahan karena tidak berwenang. Kesalahan KPK itu kan perlu diproses Dewas," imbuhnya.
Puspom TNI menetapkan Kabasarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi sebagai tersangka. Dia ditetapkan sebagai tersangka kasus suap proyek di Basarnas.
"Puspom TNI meningkatkan tahap kasus ini ke penyidikan dan menetapkan personel TNI aktif atas nama HA dan ABC sebagai tersangka," kata Danpuspom TNI Marsda Agung Handoko di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Senin (31/7).
Agung mengatakan Henri dan Afri ditahan. Saat ini keduanya juga masih diperiksa intensif.
"Malam ini juga kita lakukan penahanan dan kita tempatkan keduanya di instalasi tahanan militer milik Pusat Polisi Milter AU di Halim," jelasnya.
Simak Video 'Ketua KPK Pertahankan Brigjen Asep dari Jabatan Direktur Penyidikan':
Saksikan Live DetikPagi:
(dek/dnu)
Komentar
Posting Komentar