Pejabat dan PNS di Singapura Dilarang Terima Bingkisan Lebih dari Rp500.000 - inews

 

Pejabat dan PNS di Singapura Dilarang Terima Bingkisan Lebih dari Rp500.000

inews.id
August 2, 2023
Pejabat dan PNS di Singapura Dilarang Terima Bingkisan Lebih dari Rp500.000
Pejabat dan PNS di Singapura Dilarang Terima Bingkisan Lebih dari Rp500.000

SINGAPURA, iNews.id - Singapura baru-baru ini dihebohkan dengan dugaan kasus korupsi yang menjerat salah satu menterinya. Padahal gaji menteri di Singapura salah satu yang tertinggi di dunia.

Usai kasus itu jadi sorotan, Pemerintah Singapura mengingatkan pejabat dan PNS terkait larangan menerima bingkisan lebih dari Rp500.000.

Menteri Layanan Publik Chan Chun Sing menyatakan PNS hanya boleh menerima bingkisan mahal jika mereka membayar uang senilai hadiah itu kepada pemerintah.

Pegawai pemerintah juga harus melaporkan kepada atasan jika menerima hadiah sekecil apa pun.

Jika PNS mereka menerima hadiah-hadiah seperti buah-buahan atau permen lebih baik segera diberikan kepada orang lain.

Sebelumnya, Menteri Perhubungan Singapura S Iswaran ditangkap Biro Investigasi Praktik Korupsi (CPIB). Penangkapan Iswaran berlangsung pada 11 Juli 2023.

Kasus itu berkaitan dengan Grand Prix F1 di Singapura pada 2008. Pengusaha Malaysia Ong Beng Seng juga ikut terjerat kasus korupsi itu.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq

Follow Berita iNews di Google News

Baca Juga

Komentar