Polda Metro Jaya Bantah Laporan Rocky Gerung Hina Marga Laoly Mandek
Jakarta, Beritasatu.com - Polda Metro Jaya membantah laporan terhadap Rocky Gerung yang diduga menghina marga Laoly mandek di tengah jalan.
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan dugaan penghinaan yang dilakukan Rocky Gerung pada 2020 lalu itu masih berproses.
"Jadi betul bahwa tahun 2020 pernah dilaporkan oleh komunitas warga Laoly ke SPKT Polda Metro Jaya dan upaya penyelidikan atas tindak lanjut laporan dugaan tindak pidana yang terjadi saat ini sedang kita lakukan penyelidikan dengan melibatkan beberapa ahli," ujar Ade pada wartawan Senin (14/8/2023).
Ade membeberkan sejumlah ahli yang diminta keterangan terkait laporan tersebut. Beberapa di antaranya, ahli ITE, ahli bahasa, dan ahli hukum pidana.
"Saat ini tim penyelidik sedang melakukan serangkaian upaya penyelidikan untuk menemukan dugaan peristiwa pidana yang terjadi," katanya.
Selain ahli, Ade mengatakan, jajarannya sudah mememeriksa tujuh saksi. Untuk itu, Ade membantah adanya kendala dalam menindaklanjuti laporan terhadap Rocky Gerung yang diduga menghina marga Laoly tersebut.
"Sementara belum ada kendala. Jadi ada tujuh orang saksi, dan dua ahli baik itu pidana ataupun bahasa yang sudah kita lakukan klarifikasi dan kita masih bekerja," jelasnya.
Saat disinggung rencana pemanggilan Rocky Gerung, Ade enggan berkomentar lebih jauh. Menurutnya, terlapor kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan.
"Tadi kami sampaikan bahwa yang dilaporkan dalam kasus tersebut masih dalam tahap lidik, nanti kira tunggu dulu hasil klarifikasi pelapor," jelasnya.
Komentar
Posting Komentar