Ganjar Dibela Menkominfo Hingga Wamenag Soal Azan
JAKARTA – Ganjar Pranowo dibela Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi hingga Wakil Menteri Agama (Wamenag) Saiful Rahmat Dasuki perihal kemunculannya dalam tayangan azan Maghrib di stasiun televisi milik Hary Tanoesoedibjo (HT). Ganjar dianggap tidak menyalahi aturan apa pun.
Ganjar Pranowo diketahui muncul dalam tayangan azan di televisi swasta milik Hary Tanoesoedibjo. Hary Tanoe merupakan ketua umum Perindo yang merupakan salah satu partai nonparlemen pendukung Ganjar Pranowo. Tayangan azan berisi sosok capres itu menuai pro dan kontra. Ada yang membolehkan, ada yang mencibir, ada yang membela, dan ada pula yang menyayangkan karena merasa itu merupakan bagian dari politik identitas.
Dalam tayangan, Ganjar tampak menyambut jamaah yang datang. Memakai koko putih, sarung bermotif batik, dan peci hitam, Ganjar diperlihatkan mengambil wudhu sampai menjadi salah satu jamaah di belakang imam.
Budi Arie menilai sah-sah saja kemunculan bakal capres dalam tayangan azan sepanjang membawa kesejukan dalam kontestasi pilpres. “Bagus-bagus aja tuh, semua pun yang membawa kedamaian buat atau iklan atau produk kampanye yang membawa kedamaian dan kesejukan bagi masyarakat kan bagus, ya,” ujar Budi Arie di Jakarta, Selasa (12/9/2023).
Budi Arie diketahui merupakan ketua umum Projo, kelompok relawan pendukung Jokowi pada Pilpres 2019. Dia mengatakan, Kemenkominfo berfokus untuk menarasikan pemilu damai kepada semua pihak. Untuk itu, dia mendukung hal-hal yang membawa kesejukan di kontestasi mendatang.
“Tapi, kalau urusan pelarangan kampanye, itu bukan urusan Kominfo, tapi itu urusannya KPU, Bawaslu. Nah, KPI (soal) siarannya,” ujar Budi.
Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Ubaidillah mengatakan, KP saat ini sedang melakukan kajian terhadap tayangan azan yang menampilkan Ganjar sedang berwudhu dan mengikuti shalat berjamaah. Menurut dia, KPI baru saja menerima klarifikasi dari lembaga penyiaran yang menampilkan tayangan tersebut.
“Nanti kita sampaikan kepada teman-teman media hasil kajian pascaverifikasi kemarin di kantor kami. Ditunggu saja, kita akan sampaikan kepada publik terkait apa yang menjadi kebijakan KPI,” ujar Ubaidillah.
Ubaidillah mengaku belum dapat memastikan tayangan itu sudah masuk kategori pelanggaran atau tidak. Sebab, hal itu harus diputuskan melalui kajian KPI.
“Sedang kita kaji, nanti kita putuskan bersama komisioner apakah ada potensi (pelanggaran) atau tidak. Nanti kita sampaikan,” ujarnya.
Pembelaan juga datang dari Wamenag Saiful Rahmat Dasuki. Dia menilai tayangan azan yang menampilkan bakal capres Ganjar Pranowo di salah satu stasiun televisi tidak masuk kategori politik identitas. Dia menilai azan itu hanya bagian dari syiar agama sehingga kehadiran Ganjar tidak mencerminkan politik identitas. “Kalau menurut saya, enggak (masuk politik identitas),” ujar Saiful.
Menurut dia, azan merupakan bagian dari syiar dan tak mengandung politik identitas di dalamnya. Azan pun dia sebut hanya bagian dari ritual yang wajar, yakni peringatan waktu shalat sehari-hari. Politik identitas, kata dia, baru terjadi ketika dia menyebutkan identitas tertentu di dalamnya. “Kecuali kalau memang identitasnya itu aku ‘A’, Anda ‘B’, atribut, itu kan (azan) hanya bagian dari ritual yang wajar peringatan hari-hari,” kata Saiful.
Saiful mengatakan, kemunculan Ganjar pada tayangan azan tersebut tidak bermasalah selama tidak merusak makna azan. Selain itu, dia juga menilai Ganjar belum ditetapkan sebagai calon presiden secara resmi hingga saat ini. Kemenag, kata dia, hingga saat ini terus mengampanyekan agar politik identitas tidak terjadi lagi di pemilu, baik pilpres maupun pemilihan legislatif. Sebab, dampak dari pengalaman yang lalu dapat menjadi pelajaran besar buat semua elemen masyarakat.
“Kemarin, beberapa kejadian itu kan cukuplah menjadi pelajaran yang besar buat kita karena dampak dari politik identitas itu kita rasakan,” ujar Saiful.
Bawaslu RI menyampaikan bahwa pihaknya masih melakukan kajian lebih lanjut mengenai tayangan azan yang menampilkan Ganjar. Namun, jika ada pelanggaran, yang akan menindak bukan pihaknya, melainkan KPI. Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menjelaskan, pihaknya tidak menemukan adanya unsur kampanye dalam tayangan azan tersebut.
Pertama, kata dia, Ganjar bukan peserta pemilu karena pendaftaran capres-cawapres ke KPU juga belum dilakukan. Kedua, tidak ada pernyataan yang meyakinkan publik dalam tayangan tersebut, seperti penyampaian visi dan misi serta program kerja dan citra diri.
Namun, hingga kini, kajian mengenai adanya pelanggaran atas kasus tersebut masih didalami oleh Bawaslu. Sembari melakukan kajian, Bawaslu juga menanti kajian dari KPI. “Sosialisasi yang dilakukan di frekuensi publik, menurut PKPU, tidak bisa diperkenankan, itu yang jadi bahasan kita,” kata Bagja.
Bagja menegaskan, karena belum ada bacapres hingga saat ini, pihaknya belum bisa memutuskan ada atau tidaknya pelanggaran. Namun, jika ada pelanggaran pun, itu ranahnya KPI.
“Kami tunggu hasil kajian KPI dan pada saat ini kami juga sedang melakukan kajian terhadap permasalahan tersebut. Nanti siapa yang melakukan jika terjadi pelanggaran? Yang akan lakukan ininya (penindakan) adalah KPI terhadap lembaga penyiaran,” ujar dia.
Komentar
Posting Komentar