Yadi Sembako Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Penipuan dan Penggelapan
:extract_focal()/https%3A%2F%2Fakcdn.detik.net.id%2Fvisual%2F2023%2F09%2F20%2Fyadi-sembako_169.jpeg%3Fw%3D400%26q%3D90)
Komedian Yadi Sembako dilaporkan ke polisi atas dugaan penipuan dan penggelapan. Ia bersama rekannya, Gus Anom, dilaporkan Muhammad Adri Permana ke Polres Metro Tangerang Selatan pekan lalu.
"Kami 12 September sudah membuat laporan ke Polres Tangerang Selatan. Siapa yang dilaporkan? Yadi, Suryadi," kata Muara Karta sebagai kuasa hukum Muhammad Adri Permana di Jakarta, seperti diberitakan InsertLive, Selasa (19/9).
:extract_focal()/https%3A%2F%2Fakcdn.detik.net.id%2Fcommunity%2Fmedia%2Fvisual%2F2015%2F04%2F27%2Fcde1d46c-f79d-435c-af63-5fbab157cb00_169.jpg)
Dugaan penipuan bermula ketika Yadi Sembako dan Gus Anom menyewa jasa event organizer yang dimiliki Muhammad Adri. Mereka sepakat pembayaran dengan cek.
Kendati demikian, kata Muara Karta, pembayaran yang mereka terima adalah cek kosong. Padahal, nilai yang harus dibayar Yadi Sembako dan Gus Anom kepada Adri sekitar ratusan juta.
"Dia (Yadi Sembako) sudah buka cek dan event yang harus dibayar sekian ratus juta, tapi tidak dibayar," ungkap Muara Karta.
"Memang beliau memberikan saya cek di tanggal 25, tapi pada saat kami cek tanggal 28 batas akhir pembayaran, ternyata ceknya kosong," Muara Karta menegaskan.
Dalam kesempatan itu, Adri buka suara dan mengklaim alami kerugian setidaknya Rp198 juta yang merupakan nominal perjanjian. Ia menegaskan angka itu belum termasuk kerugian lainnya.
"Kerugian nyatanya Rp198 juta. Itu baru kerugian nyatanya, yang memang di mana event tersebut keseluruhan satu vendor satu EO," terang Adri.
"Kerugian yang lainnya belum kami hitung karena di sini ada kerugian material maupun imaterial. Karena saya juga akhirnya krisis kepercayaan dari teman-teman, vendor lain," sambungnya.
Yadi Sembako dilaporkan atas dugaan melanggar Pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman hukuman empat dan enam tahun penjara. Hingga kini, belum ada pernyataan dari Yadi Sembako mengenai laporan tersebut.
0 Komentar