Ganjar Gelisah Pelanggaran Etik Hakim MK: Demokrasi Mau Dihancurkan - CNN Indonesia

Ganjar Gelisah Pelanggaran Etik Hakim MK: Demokrasi Mau Dihancurkan

CNN Indonesia
Sabtu, 11 Nov 2023 13:22 WIB
Bakal calon presiden Ganjar Pranowo menganggap demokrasi dan keadilan sedang dihancurkan oleh hakim Mahkamah Konstitusi dengan melakukan pelanggaran etik.
Bakal calon presiden Ganjar Pranowo menganggap demokrasi dan keadilan sedang dihancurkan oleh hakim Mahkamah Konstitusi dengan melakukan pelanggaran etik (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Bakal calon presiden Ganjar Pranowo gelisah melihat kasus pelanggaran etik berat hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam memutus perkara uji materi syarat capres-cawapres. Dia melihat demokrasi sedang dihancurkan.

"Saya bicara sebagai bagian dari warga dan rakyat yang ikut gelisah melihat demokrasi dan keadilan yang sedang mau dihancurkan," kata Ganjar dalam video di akun Instagramnya @ganjarpranowo, Sabtu (11/11).

Ganjar mengaku tercenung memantau kondisi politik akhir-akhir ini usai Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan. Ia merasa gelisah ketika mencermati kalimat demi kalimat dari putusan atau pertimbangan MKMK.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lihat Juga :

Ia mempertanyakan mengapa pelanggaran etik berat yang dilakukan hakim MK bisa terjadi.

"Kenapa sebuah putusan dari sebuah proses pelanggaran etik berat dapat begitu saja lolos? Apa ada bentuk pertanggungjawabannya kepada rakyat secara hukum?" kata dia.

Ganjar berharap ke depannya Indonesia dapat dibangun dengan menjunjung prinsip demokrasi tanpa mencederai rasa keadilan.

"Kita generasi saat ini punya tanggung jawab sejarah. Apakah korbankan sejarah panjang Indonesia ke depan? Jawaban saya tidak. Kita pastikan sejarah yang terang. Diam bukan sebuah pilihan," kata dia.

MK menjadi sorotan publik usai mengabulkan gugatan uji materi pasal dalam UU Pemilu tentang syarat calon presiden dan calon wakil presiden jadi minimal 40 tahun atau pernah jadi kepala daerah di tingkat kota/kabupaten atau provinsi.

Putusan MK itu menuai polemik karena dianggap memuluskan jalan bagi anak Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming sebagai cawapres.

Saat ini, Gibran telah resmi didaftarkan sebagai cawapres mendampingi Prabowo Subianto di Pilpres 2024.

Terbaru Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie menyatakan Ketua MK, Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran etik berat dalam perkara uji materi terkait syarat capres cawapres dari unsur kepala daerah.

Menurut Jimly, Anwar terbukti membuka ruang intervensi pihak luar dalam pengambilan putusan perkara nomor: 90/PUU-XXI/2023. Anwar kemudian dicopot dari jabatannya sebagai Ketua MK. Kini, Suhartoyo terpilih jadi Ketua MK pengganti Anwar Usman.

Lihat Juga :

Baca Juga

Komentar