7 Daerah Telah Terapkan Pajak Hiburan 75 Persen, di Mana Saja? - inews

 7 Daerah Telah Terapkan Pajak Hiburan 75 Persen, di Mana Saja?

Anggie Ariesta

7 Daerah Telah Terapkan Pajak Hiburan 75 Persen, di Mana Saja? DJPK Kemenkeu mencatat sebanyak 7 daerah telah menetapkan pajak hiburan 75 persen. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (DJPK Kemenkeu) mengungkapkan, sejumlah daerah telah sejak lama menerapkan pajak hiburan khusus hingga menyentuh batas maksimal dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) sebesar 75 persen.

Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah DJPK Kemenkeu, Lydia Kurniawati Christyana menuturkan, penerapan pajak di daerah tersebut saat masih berlakunya UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD).

Baca Juga

Pelaku Wisata Protes Kenaikan Pajak Hiburan, Sandiaga Uno: Kita Cari Solusi seperti Insentif

"Perda yang ditetapkan 5 Januari itu di 2023 Rakerdanya dievaluasi. Rancangan perdanya itu sudah kenakan tarif 75 persen, dan ini sama saat mereka mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 (UU PDRD) itu memang mereka sudah memberikan tarif 75 persen," ucap Lydia dalam Media Briefing Pajak Hiburan, Selasa (16/1/2024).

Besaran tarif itu khusus untuk objek Pajak Barang Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa yang ditetapkan dalam UU HKPD.

Baca Juga

Resmi! DKI Jakarta Tetapkan Pajak Hiburan 40 Persen untuk Karaoke hingga Salon Spa

Sedangkan, dalam aturan yang lama di UU PDRD berlaku untuk pagelaran busana, kontes kecantikan, diskotek, karaoke, klab malam, permainan ketangkasan, panti pijat, dan mandi uap/spa.

Adapun, sejumlah daerah yang telah menerapkan tarif sesuai UU HKPD dan menuangkan dalam raperdanya, yakni untuk range tarif kisaran 40-50 persen sebanyak 36 daerah, 50-60 persen sebanyak 67 daerah, 60-70 persen sebanyak 16 daerah, dan 70-75 persen ada sejumlah 58 daerah.

Pada saat masih berlakunya UU PDRD, Lidya pun mengatakan, sebetulnya sudah sebanyak 177 daerah yang menerapkan tarif pajak hiburan khusus itu dalam rentang 40-75 persen, dari total sebanyak 436 daerah. Oleh sebab itu, dia menekankan besaran tarif itu bukan barang baru.

"Jadi kalau basenya keputusan pembahasan di DPR itu sudah melihat praktik-praktik pungutan di beberapa daerah yang sudah menerapkan 40 persen itu dengan dasar UU 28/2009, jadi ini bagi daerah bukan sesuatu yang baru," ucap Lidya.

Berikut daerah yang telah menetapkan pajak hiburan 75 persen:
1. Kabupaten Siak (Riau)
2. Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Jambi)
3. Kabupaten Ogan Komering Ulu (Sumatera Selatan)
4. Kabupaten Belitung Timur (Bangka Belitung)
5. Kabupaten Lebak (Banten)
6. Kabupaten Grobogan (Jawa Tengah)
7. Kabupaten Kota Tual (Maluku)

Editor : Aditya Pratama

Follow Berita iNews di Google News

Baca Juga

Komentar

 Pusatin Informasi 


 Postingan Lainnya