Afsel Bakal Gugat AS-Inggris ke ICJ Gegara Dukung 'Genosida' Israel
Puluhan pengacara di Afrika Selatan berniat menggugat Amerika Serikat dan Inggris atas dugaan keterlibatan dalam agresi Israel di Jalur Gaza, Palestina.
Wikus Van Rensburg, yang memimpin 47 pengacara dalam inisiatif tersebut, mengatakan gugatan itu untuk mengadili mereka yang terlibat dalam kejahatan di Gaza selama agresi yang telah berlangsung lebih dari tiga bulan ini.
Rensburg mengatakan pihaknya akan bekerja sama dengan pengacara di AS dan Inggris yang sudah dia kontak.
"AS sekarang harus bertanggung jawab atas kejahatan yang dilakukan," kata Rensburg kepada Anadolu Agency.
Sejak beberapa pekan terakhir, Rensburg menyurati sejumlah negara dan Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ), meminta agar Israel dan sekutunya diadili atas agresi di Gaza.
Dia mengaku banyak didukung oleh koleganya untuk memulai langkah ini.
"Banyak pengacara yang memutuskan untuk bergabung dengan kami dalam gugatan ini. Kebanyakan, mereka yang bergabung adalah Muslim, tapi saya bukan Muslim. Mereka merasa berkewajiban untuk membantu tujuan ini, sementara saya sendiri percaya bahwa apa yang terjadi [di Gaza] sekarang tidaklah benar," kata Rensburg.
Dia berujar apa yang terjadi di Irak adalah salah satu contoh di mana tidak ada seorang pun yang meminta pertanggungjawaban AS atas kejahatan yang negara itu lakukan di negara Timur Tengah. Banyak publik menganggap masalah itu tak penting.
Meski begitu, sekarang masyarakat dunia sadar bahwa apa yang terjadi di Gaza tidak wajar dan merupakan skenario ideal untuk menyeret AS ke pengadilan. Sebab AS terbukti sibuk "mengeluarkan lebih banyak uang dan sumber daya untuk [membiarkan Israel] melakukan kejahatan."
"Tidak ada yang mengatakan berhenti [kepada Israel], cukup sudah," ujar dia lagi.
Rensburg juga menuturkan kasus dugaan genosida yang sedang diperjuangkan negaranya terhadap Israel di Mahkamah Internasional akan menjadi panduan untuk kasus mereka melawan AS dan Inggris.
Mereka nantinya akan memulai gugatan berdasarkan hasil sidang ICJ dan langkah-langkah yang akan diambil oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Rensburg berujar apabila sidang ICJ dimenangkan oleh Afrika Selatan, ia yakin AS kemungkinan bakal menghadapi sanksi meski tidak menerima putusan tersebut.
Dia mengambil contoh Jerman yang hingga kini masih harus membayar kompensasi atas genosida di masa lalu. Menurutnya, AS juga harus bertanggung jawab seperti itu.
Agresi Israel di Gaza hingga kini telah menewaskan lebih dari 24.400 orang, mayoritas anak-anak dan perempuan.
Israel masih terus melancarkan serangan-serangan brutal ke daerah kantong itu meski situasi kemanusiaan di sana sudah begitu mengkhawatirkan.
Jutaan orang kelaparan dan tak punya tempat berlindung. Mereka terancam berbagai jenis penyakit karena harus mengungsi ramai-ramai di tengah kondisi krisis.
Komentar
Posting Komentar