Bawaslu Tegaskan Larang Poster Caleg Dipaku di Pohon
JAKARTA, iNews.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menegaskan para peserta Pemilu 2024 tidak boleh memasang alat peraga kampanye (APK) seperti poster caleg dengan cara dipaku di pohon. Hal tersebut melanggar aturan kampanye yang telah termuat dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
"Dalam PKPU itu tidak boleh nempel atau masang paku. Dulu kan kesepakatannya tidak boleh dipaku itu. Nah kemudian sekarang dilarang," ucap Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja di kantor DKPP, Jakarta Pusat, Senin (15/1/2024).
Baca Juga

Bawaslu pun akan berkoordinasi dengan Satpol PP di tingkat daerah untuk menindak APK-APK yang melanggar.
"Kita akan koordinasi dengan Satpol PP, dalam waktu secepatnya," ucap Bagja.
Baca Juga

Pihaknya juga terus mengimbau para peserta Pemilu 2024 agar tertib memasang APK selama masa kampanye.
"Harus memperhatikan para peserta pemilu ya, memperhatikan ketentuan tentang kampanye gitu, sudah berkali-kali kok itu," sambungnya.
Editor : Reza Fajri
Follow Berita iNews di Google News
0 Komentar