Polri Terima 21 Laporan Tindak Pidana Pemilu, 6 Kasus Politik Uang - inews

 Polri Terima 21 Laporan Tindak Pidana Pemilu, 6 Kasus Politik Uang

Riyan Rizki Roshali

JAKARTA, iNews.id - Polri yang tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) menerima limpahan 21 laporan dugaan tindak pidana pemilu dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Enam di antaranya kasus money politics atau politik uang.

Dari 21 laporan tersebut, sebanyak 13 kasus masih dalam tahap penyidikan, 2 kasus dihentikan, dan 6 kasus lainnya sudah dijatuhkan vonis.

Baca Juga

Dilaporkan Bawaslu Terkait Foto dengan Prabowo, Bobby Mengaku Belum Melihat

"Dari 114 ini ada 21 yang diduga sebagai tindak pidana Pemilu, selanjutnya diteruskan kepolisian," kata Ketua Satgas Gakkumdu dari Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, Sabtu (20/1/2024).

Berdasarkan jenisnya, kasus terbanyak yang ditangani adalah pemalsuan saat proses pendaftaran, yaitu sebanyak 8 kasus. 

Baca Juga

Temuan Bawaslu soal Iklan Videotron Anies di Bekasi Diturunkan: Vendor Langgar Kontrak

Kasus lain yang juga banyak ditangani adalah politik uang yaitu sebanyak 6 kasus. Kemudian, ada pula kasus membuat keputusan yang merugikan peserta pemilu (2 kasus), kampanye di tempat ibadah atau pendidikan (1 kasus), pihak yang dilarang kampanye atau tim kampanye (1 kasus), kampanye melibatkan yang dilarang (2 kasus), dan perusakan alat peraga kampanye (1 kasus).

Bawaslu merupakan lembaga yang berwenang untuk menerima laporan dugaan tindak pidana pemilu. Laporan tersebut kemudian akan dibahas bersama dengan Polri dan Kejaksaan untuk menentukan apakah laporan tersebut memenuhi unsur tindak pidana pemilu. Jika terbukti memenuhi unsur tindak pidana pemilu, maka Bawaslu akan meneruskan laporan tersebut ke Polri untuk ditindaklanjuti.

Baca Juga

Viral Dugaan Percakapan Forkopinda Batubara untuk Menangkan Prabowo-Gibran, Bawaslu Ajukan Uji Forensik Rekaman

"Tindak pidana Pemilu laporannya ke Bawaslu," tuturnya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq

Follow Berita iNews di Google News

Baca Juga

Komentar