Budi Said Tersangka Penipuan Emas Antam 1,1 Ton, MIND ID Buka Suara - CNBC Indonesia

 

Budi Said Tersangka Penipuan Emas Antam 1,1 Ton, MIND ID Buka Suara

Redaksi, CNBC Indonesia
Market
Jumat, 19/01/2024 10:19 WIB
Foto: Kepala Divisi Institutional Relations MIND ID Selly Adriatika dok/MIND ID

Jakarta, CNBC Indonesia - Holding pertambangan BUMN yang merupakan induk dari Aneka Tambang (ANTM), Mining Industry Indonesia atau MIND ID, mendukung penuh kerja Kejaksaan Agung yang baru saja menetapkan pengusaha asal Surabaya, Budi Said sebagai tersangka.

Kepala Divisi Institutional Relations MIND ID Selly Adriatika berterima kasih atas keputusan yang telah diambil Kejaksaan Agung.

Selly memastikan MIND ID Group akan selalu patuh dengan hukum dan mendukung pengakan hukum dengan jalur-jalur hukum yang sah.

"Tentu penetapan tersangka dari Kejaksaan Agung untuk pengusaha asal Surabaya tersebut adalah perkembangan yang positif bagi MIND ID, dan seluruh masyarakat Indonesia. Kami di sini terus mengupayakan semua langkah hukum untuk dapat melindungi aset negara dari para oknum yang ingin memperkaya diri sendiri," katanya dalam keterangan tertulis, dikutip CNBC Indonesia Jumat (19/1/2024).

Selain memberikan dukungan penuh pada Kejagung, MIND ID juga mendorong Antam untuk proaktif menyediakan berbagai pendukung.

Pasca kasus gugatan Budi Said, Selly menyebut MIND ID bersama Antam secara proaktif memperkuat standar operasional dan sistem pengawasan internal agar hal serupa tidak lagi terulang.

"Tentu bagi perusahaan kejadian ini adalah lesson learned. Perusahaan akan menindak tegas siapapun oknum yang tidak amanah dalam mengemban tugas yang diberikan oleh negara," jelasnya.

Kejaksaan Agung telah menetapkan Budi Said sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam penjualan emas logam mulia 1,1 ton pada Butik Surabaya 1 Antam.

Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan secara intensif dan alat bukti yang didapatkan, pada hari Kamis, (18 /1/2024) status Budi Said dinaikkan sebagai tersangka dalam kasus jual beli emas mulia senilai Rp1,2 triliun.

Bahkan, setelah menetapkan dan menahan Budi Said, Kejagung juga melakukan penggeledahan di sejumlah tempat, yaitu rumah yang bersangkutan di wilayah Surabaya.

Baca Juga

Komentar