Cak Imin Sebut Food Estate Abaikan Petani, Cek Faktanya - BeritaSatu

 

Cak Imin Sebut Food Estate Abaikan Petani, Cek Faktanya

BeritaSatu.com

Jakarta, Beritasatu.com - Calon wakil presiden nomor urut satu Muhaimin Iskandar (Cak Imin) prihatin karena upaya pengadaan pangan nasional melalui food estate terbukti mengabaikan petani Indonesia.

ADVERTISEMENT

Bagaimana fakta progres food estate di Indonesia?

Food estate merupakan konsep pengembangan pangan terintegrasi yang dicetuskan Presiden Joko Widodo (Jokowi), dan masuk dalam program strategi nasional (PSN) pada 2020-2024, meski program serupa sudah ada sejak pemerintahan sebelumnya.

Program ini mencakup pertanian, perkebunan, dan peternakan yang dibangun di sebuah wilayah. Food estate adalah istilah umum untuk usaha budi daya tanaman skala luas (lebih 25 hektare) yang dilakukan dengan konsep pertanian sebagai sistem industrial yang berbasis modal, organisasi, dan manajemen modern.

Food estate memiliki konsep yang didasarkan pada keterpaduan sektor dan subsektor dalam suatu sistem agribisnis, dengan memanfaatkan sumber daya secara optimal dan lestari. Food estate juga dikelola secara profesional, didukung sumber daya manusia berkualitas tinggi, teknologi yang tepat, dan kelembagaan yang kokoh.

Fokus food estate adalah pada sistem agribisnis yang berakar kuat di perdesaan dengan bergantung pada pemberdayaan masyarakat adat dan lokal. Hal ini berfungsi sebagai landasan pembangunan wilayah. Padi, jagung, kedelai, ubi kayu, ubi jalar, kacang tanah, sorgum, buah-buahan, sayur-sayuran, sagu, kelapa sawit, tebu, dan ternak sapi atau ayam adalah komoditas yang paling penting untuk dikembangkan dalam industri pangan ini.

Food estate dilaporkan telah berada di empat lokasi, meliputi Kalimantan Tengah (Kalteng) seluas 1 juta ha, di Kabupaten Merauke (Papua) seluas 1,2 juta ha, di Kabupaten Bulungan (Kalimantan Timur) seluas 0,5 ha, dan di Kabupaten Kubu Raya (Kalimantan Barat) seluas 0,25 ha.

Pemerintah menggunakan Badan Pangan Nasional atau National Food Agency (NFA) untuk mendorong peningkatan lumbung pangan di seluruh wilayah Indonesia. Dengan adanya food estate di setiap daerah menunjukkan peningkatan kemandirian pangan, yang membantu ketahanan pangan nasional.

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko memaparkan perkembangan kegiatan ekstensifikasi dan intensifikasi lahan food estate di Kalimantan Tengah sudah berjalan cukup baik. Berdasarkan hasil monitoring KSP hingga akhir 2022 lalu, realisasi intensifikasi lahan sudah mencapai 45.000 ha dengan total ekstensifikasi lahan seluas 16.000 ha. 

Kepala Biro Humas dan Informasi Publik Kementerian Pertanian (Kementan) Kuntoro Boga Andri mengatakan upaya intensifikasi di Kalteng berhasil meningkatkan produktivitas di kawasan Pulang Pisau dari tahun ke tahun. Dari awal dimulai dengan hasil rata-rata 2,5 ton per hektare gabah kering gabah kering panen (GKP),  meningkat menjadi 3,5 GKP ton per ha dan bahkan sudah mampu mencapai 5,5 ton per hektare. 

Lokasi lain di Sumba Tengah juga dilaporkan pemerintah daerah setempat telah mampu mengurangi angka kemiskinan di kawasan food estate dan sekitarnya. 

Sudah Ada Sejak Soeharto
Jika ditarik 30 tahun lalu, program food estate telah dimulai pada 1990-an di era Presiden Soeharto bernama Mega Rice Project. 

Kebijakan serupa dilakukan kembali oleh pemerintahan selanjutnya. Tepat pada 2010, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) meluncurkan program Merauke Integrated Food and Energy Estate (MIFEE). Tujuannya menjamin swasembada Indonesia dalam hal pangan dan energi.

Alasannya, agar program pangan tidak Jawasentris. Lahan di luar Jawa dioptimalkan menghasilkan beras, tebu, dan minyak sawit.

Baca Juga

Komentar