Crazy Rich Surabaya Budi Said Ditetapkan Tersangka Korupsi Jual Beli Emas
Kejagung menetapkan Crazy Rich Surabaya Budi Said sebagai tersangka jual beli emas pada PT Antam. (Foto: Irfan Ma'ruf)
JAKARTA, iNews.id - Crazy rich asal Surabaya, Budi Said, ditetapkan sebagai tersangka oleh Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung). Dia menjadi tersangka korupsi transaksi ilegal pembelian logam mulia milik BUMN PT Aneka Tambang Tbk atau Antam (ANTM).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Kuntadi mengatakan, penyidik menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi rekayasa jual beli pada PT Antam usai memeriksa yang bersangkutan pada Kamis (18/1/2024). Dari hasil pemeriksaan, penyidik menetapkan Budi Said sebagai tersangka.
Baca Juga
"BS seorang pengusaha properti asal Surabaya untuk diambil keterangan terkait dengan adanya dugaan rekaya jual beli emas dimaksud. Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, pada hari ini status yang bersangkutan kita naikan sebagai tersangka," kata Kuntadi.
Budi Said diduga melakukan transaksi periode Maret-November 2018 bersama beberapa orang di antaranya EA, AP, EKA dan MD. Beberapa orang tersebut merupakan oknum pegawai Antam.
Baca Juga
"Telah melakukan pemufakatan jahat melakukan rekayasa transaksi jual beli emas dengan cara menetapkan harga jual di bawah harga yang telah ditetapkan PT Antam. Dengan dalih seolah-olah terdapat diskon dari PT Antam, padahal saat itu PT Antam tidak melakukan itu," katanya.
Akibat peristiwa tersebut, PT Antam diduga mengalami kerugian sebesar 1,136 ton logam mulia atau setara Rp1,1 triliun.
Baca Juga
Penyidik selanjutnya melakukan penahanan terhadap Budi Said selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Budi Said dijerat Pasal 2 ayat 1, dan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Editor : Rizky Agustian
Follow Berita iNews di Google News
Komentar
Posting Komentar