Heboh Skema Bayar Kuliah di ITB Pakai Pinjol: Penjelasan Kampus hingga OJK - detik

Heboh Skema Bayar Kuliah di ITB Pakai Pinjol: Penjelasan Kampus hingga OJK

Tim detikcom

Jakarta -

Viral soal skema cicilan pembayaran uang kuliah via pinjaman online (pinjol), yang menjadi kebijakan dari Institut Teknologi Bandung (ITB). Terkait hal tersebut, pihak kampus telah buka suara hingga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) turun tangan.

Beredar di media sosial bahwa ITB melakukan kerja sama dengan pihak ketiga, yakni Dana Cita, terkait skema pembayaran cicilan uang kuliah. Menurut unggahan sejumlah akun, ITB bekerja sama dengan pinjol agar mahasiswa bisa mencicil uang kuliah 6-12 kali.

Viral Poster Bayar UKT ITB Pakai Pinjol

Dalam postingan di beberapa akun X (sebelumnya Twitter), terdapat poster yang berisi informasi terkait program cicilan pembayaran uang kuliah bulanan di ITB. Disebutkan juga ITB melakukan kerja sama dengan pihak ketiga, yakni Dana Cita, untuk proses pembayaran.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Keterangan pada poster yang beredar terdapat informasi program cicilan 6 hingga 12 bulan pembayaran. Disebutkan, proses pengajuan via aplikasi tersebut dilakukan tanpa down payment (DP) dan tanpa jaminan apa pun, layaknya aplikasi pinjol pada umumnya.

Unggahan tersebut pun viral dan meraih banyak reaksi dan komentar dari netizen. Banyak yang menyayangkan karena ITB sebagai salah satu universitas terkemuka di Indonesia itu seolah-olah mendorong mahasiswa untuk melakukan pinjaman online (pinjol).

Penjelasan Pihak ITB soal Skema Cicilan UKT

Saat dimintai konfirmasi, Kepala Biro Komunikasi dan Hubungan Masyarakat ITB Naomi Haswanto membenarkan bahwa pihak kampus ITB melakukan kerja sama dengan lembaga keuangan untuk membantu pembayaran kuliah bagi para mahasiswanya.

"ITB (seperti PTN/PTS lain) bekerja sama dengan lembaga nonbank," kata Naomi via pesan singkat kepada detikJabar, Kamis (25/1/2024). Dia menyebut kerja sama ini dilakukan dengan lembaga keuangan yang sudah mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Melalui keterangan tertulisnya, Naomi menjelaskan, untuk metode pembayaran, ITB memberikan banyak pilihan yang dilayani oleh beragam bank, mulai layanan virtual account, kartu kredit, hingga melalui lembaga nonbank khusus pendidikan yang sudah terdaftar dan diawasi OJK.

"Khusus bagi mahasiswa yang mengalami kendala pembayaran UKT, ITB melalui Direktorat Kemahasiswaan ITB menyediakan prosedur pengajuan keringanan UKT dan cicilan UKT pada setiap semester bagi mahasiswa," kata Naomi, dilansir detikJabar, Jumat (26/01/2024).

OJK Panggil Dana Cita Terkait Layanan Cicilan

OJK pun memanggil PT Inclusive Finance Group (Dana Cita) terkait viralnya penggunaan layanan Dana Cita untuk pembayaran uang kuliah tunggal (UKT) di ITB. Hasilnya, penawaran pinjaman untuk UKT sebuah pilihan yang diberikan kepada mahasiswa yang kesulitan membayar.

"Menurut keterangannya Dana Cita telah melakukan kerja sama dengan ITB dalam rangka penyediaan fasilitas pendanaan uang kuliah tunggal (UKT) untuk mahasiswa ITB. Kerja sama tersebut dilakukan dalam rangka memberikan pilihan jalan keluar bagi mahasiswa yang kesulitan melakukan pembayaran UKT," ujar Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi Aman Santosa dalam keterangan tertulis, Jumat (26/1/2024).

OJK menerangkan pinjaman baru diberikan jika terdapat pengajuan dari mahasiswa yang bersangkutan dan telah melalui proses analisis kelayakan oleh Dana Cita. Berdasarkan penelitian OJK manfaat ekonomi (suku bunga) yang dikenakan oleh Dana Cita telah sesuai dengan SEOJK Nomor 19/SEOJK.06/2023.

Menurut OJK, Dana Cita juga menyampaikan bahwa kerja sama Dana Cita dengan ITB dalam bentuk fasilitas pembiayaan mahasiswa bukan yang pertama kali, tapi hal tersebut juga telah dilakukan dengan perguruan tinggi lainnya.

(wia/jbr)

Baca Juga

Komentar

 Pusatin Informasi 


 Postingan Lainnya