Kejagung Periksa 2 Pejabat Bea Cukai Usut Dugaan Korupsi Impor Gula - inews

  Kejagung Periksa 2 Pejabat Bea Cukai Usut Dugaan Korupsi Impor Gula

Riyan Rizki Roshali

Kejagung Periksa 2 Pejabat Bea Cukai Usut Dugaan Korupsi Impor Gula Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana. (Foto: Riana Rizkia)

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua orang pejabat Bea Cukai sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2015-2023. Dua orang saksi itu berinisial TI dan HMES.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, mengatakan TI menjabat sebagai Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Pekanbaru

Baca Juga

PPA Kejagung Lelang Tas Mewah, Catat Tanggal Cek Fisiknya di Pegadaian Salemba

“TI selaku Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Pekanbaru,” kata Ketut Sumedana dalam keterangannya, Rabu (17/1/2024).

Sedangkan HMES menjabat sebagai Kepala Seksi Pelayanan dan Kepabeanan dan Cukai V di kantor yang sama.

Baca Juga

Kejagung Tangkap 138 Buronan Sepanjang 2023, Terbanyak Kasus Korupsi

Pemeriksaan kedua pejabat Bea Cukai tersebut dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan korupsi impor gula di Kemendag.

Sebelumnya, Kejagung telah menaikkan status perkara ini dari penyelidikan menjadi penyidikan. Kejagung juga membuka peluang untuk memeriksa Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan dalam kasus ini.

Baca Juga

 Erick Thohir Sebut 2 Dana Pensiun BUMN akan Dilaporkan ke Kejagung Desember Ini

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi, mengatakan Kemendag diduga telah secara melawan hukum menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah untuk diolah menjadi kristal gula kepada pihak-pihak yang tidak berwenang. 

Kemendag juga diduga telah memberikan izin impor melebihi batas kuota maksimal yang dibutuhkan pemerintah.

Kejagung berharap pemeriksaan kedua pejabat Bea Cukai tersebut dapat memberikan informasi yang berharga untuk mengungkap dugaan korupsi impor gula di Kemendag.

"Kemendag juga diduga telah memberikan izin impor melebihi batas kuota maksimal yang dibutuhkan pemerintah," kata Kuntadi, Selasa 3 Oktober 2023.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq

Follow Berita iNews di Google News

Baca Juga

Komentar