Kemenhub Buat Larangan, Ini Syarat Koper Pintar dengan Baterai Lithium Bisa Masuk Pesawat - Liputan 6

 

Kemenhub Buat Larangan, Ini Syarat Koper Pintar dengan Baterai Lithium Bisa Masuk Pesawat

oleh Agustin Setyo Wardani diperbarui 29 Jan 2024, 18:13 WIB
Ilustrasi: Koper pintar
Ilustrasi: Koper pintar (Foto: Kemenhub).

Liputan6.com, Jakarta - Seiring maraknya penggunaan koper pintar atau smart luggage yang memungkinkan pengguna untuk menaikinya saat di bandara, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membuat aturan untuk perangkat ini.

Kemenhub menyebut ada sejumlah ketentuan yang harus diikuti saat membawa smart luggage atau koper pintar ke dalam pesawat.

Hal ini seiring dengan banyaknya informasi di media sosial mengenai larangan koper pintar yang dilengkapi baterai lithium untuk masuk ke pesawat.

Dalam keterangan yang diterima Tekno Liputan6.com, Senin (29/1/2024), Kemenhub menyebut, ada sejumlah kebijakan terkait baterai lithium yang ada di koper pintar atau smart luggage.

"Meskipun smart luggage membawa banyak keuntungan, pemahaman terhadap regulasi penerbangan adalah kunci untuk memastikan perjalanan yang selamat, aman serta memberikan kenyamanan," kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara, M. Kristi Endah Murni.

Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor SE 02 Tahun 2023 tentang Kewaspadaan Terhadap Lithium Battery dan Peralatan yang Mengandung Lithium Battery sebagai Barang Bawaan Penumpang dan/atau Awak Pesawat Udara, aturan koper pintar antara lain adalah:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

  • Penumpang tidak diizinkan untuk membawa koper dengan baterai lithium yang tidak dapat dilepas (non-removable) dengan logam lithium melebihi 0,3 g atau kapasitas lebih dari 2,7 wh.
  • Penumpang dapat membawa koper dengan baterai lithium yang tidak dapat dilepas dengan logam lithium kurang dari 0,3 g atau lithium-ion kurang dari 2,7 Wh. Maka, untuk dapat masuk ke kabin ataupun bagasi tercatat, berat dan dimensi koper sesuai ketentuan maskapai.

Koper dengan Baterai Lithium Bisa Dilepas, Baterai Harus Dilepas

  • Koper dengan baterai lithium yang dapat dilepas (removable) harus dilepas saat hendak didaftarkan (check-in) dan baterai harus dibawa ke dalam kabin. Dengan ketentuan bahwa baterai memiliki kapasitas <100 Wh.
  • Berat dan dimensi koper yang akan masuk dalam kabin atau bagasi tercatat, sesuai dengan ketentuan maskapai.

Dengan teknologi yang terus berkembang, Kristi menuturkan bagi penumpang yang membawa koper pintar harus mematuhi aturan yang telah ditetapkan demi keselamatan, kemananan, dan kenyamanan penerbangan.

Regulasi Berdasarkan Aturan Internasional ICAO

Ia menyebut, perlu adanya kolaborasi bersama baik antara regulator, maskapai penerbangan, dan penumpang dalam memastikan kepatuhan terhadap peraturan serta regulasi yang berlaku.

"Tentunya regulasi yang kami buat juga berdasarkan pada regulasi Internasional Civil Aviation Organization (ICAO) dan kami ingin memastikan bahwa pengguna dapat menikmati segala fitur canggih smart luggage tanpa melanggar regulasi yang ada, sehingga dapat bepergian dengan selamat, aman dan nyaman,” ia memungkasi.

Infografis 16 Bandara Dibuka untuk Penerbangan Internasional
Infografis 16 Bandara Dibuka untuk Penerbangan Internasional (Liputan6.com/Triyasni)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Baca Juga

Komentar

 Pusatin Informasi 


 Postingan Lainnya