Kemensos Bantah Terima Aliran Uang dari Perusahaan Jerman SAP
Kementerian Sosial (Kemensos) membantah isu terkait dugaan adanya aliran dana yang masuk dari perusahaan software asal Jerman, SAP. Kemensos menegaskan tak pernah menerima dana sepeserpun dari perusahaan itu.
Hal itu disampaikan oleh Kapusdatin Kemensos, Agus Zainal Arifin, dalam jumpa pers di Kantor Kemensos, Salemba, Jakarta Pusat, Selasa (16/1/2024) malam. Dia juga menuturkan, pihaknya tak pernah merasa menggunakan produk aplikasi dari SAP.
"Sudah kami sampaikan, bahwa kami tidak pernah menerima sepeser uang pun dari SAP. Kami juga tidak merasa menggunakan SAP, sampai saat ini kami cek di dalam barang milik negara, list BMN yang kita punya pun, tadi juga satu jam lalu saya cek ulang, tidak ditemukan SAP tersebut. Saya kira itu sudah cukup untuk menyampaikan kondisi saat dari Kementerian Sosial," ujar Agus Zainal kepada wartawan.
Dalam kesempatan itu, Agus Zainal mengaku dirinya baru menjabat pada tahun 2021. Sementara, kata dia tuduhan tersebut terjadi pada tahun 2015-2018.
Ditanya mengenai sejauh mana upaya klarifikasi dan penelusuran yang dilakukan Kemensos, Agus Zainal tak menjawab tegas. Dia mengatakan, terdapat kesulitan untuk menggecek perihal ada tidaknya penggunaan aplikasi SAP pada periode sebelum dirinya menjabat.
"Dalam hal ini pun demikian, kami kesulitan karena pajabat-pejabat yang berada dalam list tersebut. Kalau kita lacak, ada yang di tempat lain, sebagian ada yang sudah pensiun dan meninggal dunia, mungkin," imbuhnya.
Kendati begitu, Agus memastikan, pihaknya bakal bersikap kooperatif menanggapi isu tersebut.
"Pasti, pasti kooperatif. Kita sudah sampaikan secara rutin kita ada pertemuan (dengan aparat penegak hukum). Bukan kooperatif lagi lebih dari kita mensupply informasi sebanyak mungkin kepada beliau beliau APH," pungkasnya.
Sementara itu, Staf Khusus Mensos, Suhadi Lili, mengaku tidak bersentuhan langsung dalam persoalan itu. Dia memastikan bakal bersikap kooperatif menanggapi isu tersebut.
"Dan kami tentunya juga tidak akan menghalangi kalau memang ada mekanisme hukum yang berlangsung. Jadi kami mau menegaskan bahwa ya kerja kami cukup terisolir dari urusan yang disebutkan sebagai skandal suap tersebut," ucap Lili.
Dia memaparkan kebijakan Menteri Sosial RI, Tri Rismaharini, mengenai pengadaan sistem mengharuskan semua sistem dibangun oleh tim internal (in-house) sejak 2021. Pekerjaan pembenahan data DTKS dan bansos serta sistem aplikasi yang mendukungnya (SIKS-NG), jelasnya, tidak ada yang membeli atau outsourcing ke pihak eksternal, tetapi menggunakan anggaran rutin.
Sebelumnya berdasarkan catatan detikcom, perusahaan software asal Jerman, SAP disebut menyuap sejumlah pejabat pemerintahan di Indonesia. Dalam dokumen pengadilan terhadap SAP yang dimuat dalam berita resmi Departemen Kehakiman Amerika Serikat, SAP dituntut untuk membayar lebih dari USD 220 juta atau setara Rp 3,4 triliun dalam bentuk denda maupun administrasi.
(ond/maa)
Komentar
Posting Komentar