Kenaikan Pajak Hiburan 75 Persen Batal, Tarif Gunakan Aturan Lama - Beritasatu

 

Kenaikan Pajak Hiburan 75 Persen Batal, Tarif Gunakan Aturan Lama

Senin, 22 Januari 2024 | 16:15 WIB
AF
WP
Ketua Umum GIPI Hariyadi Sukamdani.
Ketua Umum GIPI Hariyadi Sukamdani. (Beritasatu.com/Alfida Rizky Febrianna)

Jakarta, Beritasatu.com- Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) bersama sejumlah pengusaha hiburan termasuk Hotman Paris Hutapea dan Inul Daratista menemui Menko Perekonomian Airlangga Hartarto membahas kenaikan pajak hiburan 40%-75% untuk jasa hiburan berupa diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa. Kenaikan pajak batal sehingga menggunakan tarif lama. 

ADVERTISEMENT

Ketua Umum GIPI Hariyadi Sukamdani mengatakan, dalam pertemuan itu, pelaku usaha industri jasa hiburan menegaskan tetap akan mengikuti tarif pajak hiburan lama, sambil menunggu hasil judicial review dari Mahkamah Konstitusi (MK).

BACA JUGA

"Intinya, selama kita berproses di MK, pemerintah daerah itu diharapkan mengikuti tarif yang lama," ujar Hariyadi, ditemui di Kantor Kemenko Perekonomian, Senin (22/1/2024).

ADVERTISEMENT

Dia menjelaskan, pelaku usaha mengajukan judicial review ke MK sebagai bentuk penolakan terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Daerah antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Hariyadi mengungkapkan, selama ini pelaku usaha yang terdampak tarif pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) UU HKPD tidak pernah dilibatkan oleh pemerintah dan DPR selama masa proses pembahasannya, bahkan hingga habis masa sosialisasi yang diberi waktu 2 tahun dalam UU tersebut.

"Kenaikan ini terus terang tidak pernah dikonsultasikan dengan kami (pelaku usaha) atau konsultasi publik terhadap sektor yang terkena PBJT tidak pernah dilakukan. Tidak pernah ada sosialisasi terkait rencana tarif kenaikan sektor tersebut," tegas dia.

BACA JUGA

Oleh karena itu, dengan dukungan Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/403/SJ tertanggal 19 Januari 2024 yang memberi ruang daerah untuk mengenakan tarif pajak hiburan khusus di bawah 40%-75%, pelaku usaha akan tetap mengikuti tarif lama.

Pelaku usaha menilai, pemberlakuan tarif pajak kembali ke tarif lama ini juga sebagai upaya mencegah kebangkrutan sektor pariwisata dan mencegah PHK terhadap 20 juta karyawan industri jasa hiburan.

Untuk itu, GIPI juga mengimbau kepada para gubernur/bupati/wali kota untuk secara jabatan melaksanakan kewenangannya untuk memberlakukan tarif pajak hiburan yang lama atau yang lebih rendah.
 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti terus berita terhangat dari Beritasatu.com via whatsapp

Baca Juga

Komentar

 Pusatin Informasi 


 Postingan Lainnya