Mahfud MD Janji Tetap Jadi Pendekar Hukum dan Berantas Rekayasa-rekayasa Kasus - Viva

 

Mahfud MD Janji Tetap Jadi Pendekar Hukum dan Berantas Rekayasa-rekayasa Kasus

Mahfud MD Janji Tetap Jadi Pendekar Hukum dan Berantas Rekayasa-rekayasa Kasus

Cawapres nomor urut 3, Mahfud MD (foto: TPN)

BANDARLAMPUNG - Calon Wakil Presiden (Cawapres) nomor urut 3, Mahfud MD berjanji akan terus menjadi pendekar hukum bila terpilih menjadi cawapres bersama pasangannya, Ganjar Pranowo. Mahfud akan memberantas kasus-kasus hukum yang direkayasa yang tak jarang ditemui di peradilan Indonesia.

Hal itu ditegaskan Mahfud dalam acara Tabrak Prof! di Bandarlampung, Lampung, Kamis (25/1/2024) malam.

Baca Juga

Mahfud Nilai Dinasti Politik Jadi Masalah kalau Dilakukan Rekayasa: Itu Sebenarnya Jorok

“Saya akan tetap menjadi pendekar hukum. Karena justru saya diangkat oleh koalisi untuk jadi cawapres itu tugasnya untuk penegakan hukum,” kata Mahfud.

Dalam acara diskusi itu, Mahfud memperoleh aduan dari salah satu warga yang hadir bernama Tahan Banurea. Dia berprofesi sebagai ASN di Kementerian Perdagangan. Dia mengaku menjadi korban rekayasa hukum dan kriminalisasi yang dilakukan oknum jaksa. 

Baca Juga

Dilaporkan ke Bawaslu Usai Dituduh Hina Gibran, Mahfud MD Mengaku Tidak Peduli

“Jadi saya dinyatakan koruptor, merugikan negara Rp1,7 triliun. Tapi dalam persidangan menyatakan bahwa 148 saksi dihadirkan, 1 pun tidak ada menyatakan peran saya. Akhirnya saya diputus bebas di Pengadilan Tipikor pada 27 Maret 2023," kata Tahan.

"Saya ditahan Prof, dari mulai penyidikan sampai selesai persidangan selama hampir 10 bulan. Saya dinyatakan membuat draf surat, dan atas tindakan saya membuat draf surat saya mendapatkan imbalan katanya Rp50 juta, Prof,” ujar Tahan.

Padahal, kata Tahan, surat tersebut tidak pernah dibuatnya. Bahkan saksi yang telah dihadirkan mengakui bahwa ada yang membuat dan memparaf surat, bukan Tahan. Tahan pun heran, orang yang sebenarnya menandatangani surat yang membuatnya dituduh, tidak pernah dihadirkan dalam persidangan. 

Tahan menyebut, dirinya satu-satunya ASN yang dijadikan tersangka dalam kasus tersebut. Dia bersyukur saat itu telah dinyatakan bebas, kendati belum inkrah.

“Jaksanya mengajukan kasasi. Di kasasi saya dinyatakan bersalah dan dihukum maksimal sesuai tuntutan jaksa 8 tahun tanpa ada pertimbangan apa pun dari majelis hakim. Hanya meng-copy isi dari tuntutan jaksa,” sesalnya.

Terkait keluhan tersebut, Mahfud yang memiliki pengalaman panjang sebagai akademisi, wakil rakyat, hakim konstitusi, ketua Mahkamah Konstitusi, dan menteri tersebut menjawab dengan bijak.

Menurutnya, materi yang persis terkait kasus tersebut tentu tidak bisa dikomentari saat ini juga. Sebab dia harus harus membaca kasusnya secara menyeluruh. 

“Tetapi saya ingin katakan kasus rekayasa seperti itu sebagai laporan banyak muncul. Ada yang bebas di Pengadilan Negeri, naik di Pengadilan Tinggi, bebas di Mahkamah Agung. Ada yang dihukum di Pengadilan Negeri tiba tiba bebas di Mahkamah Agung. Nah ini semua sering menjadi bagian dari permainan. Meskipun tidak semuanya. Oleh karena itu kasus ini akan menjadi perhatian saya,” katanya. 

Bahkan Mahfud berjanji akan mempelajari kasus yang menimpa Tahan dan menyelesaikannya. “Untuk nanti saya pelajari. Mas Tahan supaya bertahan dulu,” ujarnya sambil tersenyum dan meminta berkas kasus yang dialami Tahan.

Editor : Reza Fajri

Follow Berita iNews di Google News

Baca Juga

Komentar