Menpan RB dan DPR bahas draf RPP soal manajemen ASN hingga honorer
17 Januari 2024 14:59 WIB
Jakarta (ANTARA) - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas mengikuti Rapat Kerja dengan Komisi II DPR, Rabu, untuk membahas draf rancangan peraturan pemerintah (RPP) soal manajemen ASN dan penataan tenaga honorer.
Rapat tersebut membahas soal penuntasan RPP manajemen ASN, sebagai aturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah diundangkan pada 31 Oktober 2023.
Selain itu, ada sejumlah poin strategis yang akan dibahas dalam rapat tersebut, termasuk soal penataan tenaga non-ASN atau tenaga honorer.
"Hari ini, kami diundang teman-teman di DPR untuk melaporkan sekaligus meminta masukan dari DPR terkait beberapa hal strategis untuk mengakselerasi manajemen ASN dan reformasi birokrasi. Teman-teman di DPR memiliki concern yang kuat untuk mengawal berbagai kebijakan strategis, agar cita-cita birokrasi profesional berkelas dunia bisa terakselerasi capaiannya," kata Anas dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu.
Baca juga: Ketua KASN sebut dua aspek jadi "PR" manajemen ASN berbasis merit
Anas menyebut beberapa aspek dalam RPP Manajemen ASN tersebut, di antaranya terkait digitalisasi manajemen ASN, pengembangan karir ASN secara lebih fleksibel dan adaptif terhadap tantangan zaman, reformulasi sistem penggajian, evaluasi kinerja ASN lebih efektif, simplifikasi jabatan, hingga fleksibilitas sistem rekrutmen.
"Muara dari semua itu adalah kami punya regulasi yang memastikan organisasi birokrasi kita, dengan ASN sebagai penggeraknya, bisa bekerja lincah, agile (tangkas), adaptif, dan berani mendobrak rutinitas," jelas Anas.
Dia menambahkan rapat kerja tersebut juga membahas tentang penataan tenaga non-ASN atau honorer, termasuk melalui mekanisme rekrutmen, di mana pada tahun 2024 Pemerintah telah mengumumkan akan merekrut sekitar 2,3 juta ASN yang 1,6 juta di antaranya adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
"Pemerintah dan DPR punya komitmen kuat untuk memberi ruang bagi penataan tenaga non-ASN. Tahun 2023 itu dibuktikan dengan tidak adanya PHK massal dan tetap ada alokasi pembiayaan honorer untuk 2024; dan tahun ini, mohon doanya, semoga rencana penataan bisa berjalan lancar sesuai amanat UU Nomor 20 Tahun 2023," ujar Anas.
Baca juga: Kemnaker: Penghargaan KASN beri semangat pengelolaan SDM Aparatur
Rapat tersebut membahas soal penuntasan RPP manajemen ASN, sebagai aturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah diundangkan pada 31 Oktober 2023.
Selain itu, ada sejumlah poin strategis yang akan dibahas dalam rapat tersebut, termasuk soal penataan tenaga non-ASN atau tenaga honorer.
"Hari ini, kami diundang teman-teman di DPR untuk melaporkan sekaligus meminta masukan dari DPR terkait beberapa hal strategis untuk mengakselerasi manajemen ASN dan reformasi birokrasi. Teman-teman di DPR memiliki concern yang kuat untuk mengawal berbagai kebijakan strategis, agar cita-cita birokrasi profesional berkelas dunia bisa terakselerasi capaiannya," kata Anas dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu.
Baca juga: Ketua KASN sebut dua aspek jadi "PR" manajemen ASN berbasis merit
Anas menyebut beberapa aspek dalam RPP Manajemen ASN tersebut, di antaranya terkait digitalisasi manajemen ASN, pengembangan karir ASN secara lebih fleksibel dan adaptif terhadap tantangan zaman, reformulasi sistem penggajian, evaluasi kinerja ASN lebih efektif, simplifikasi jabatan, hingga fleksibilitas sistem rekrutmen.
"Muara dari semua itu adalah kami punya regulasi yang memastikan organisasi birokrasi kita, dengan ASN sebagai penggeraknya, bisa bekerja lincah, agile (tangkas), adaptif, dan berani mendobrak rutinitas," jelas Anas.
Dia menambahkan rapat kerja tersebut juga membahas tentang penataan tenaga non-ASN atau honorer, termasuk melalui mekanisme rekrutmen, di mana pada tahun 2024 Pemerintah telah mengumumkan akan merekrut sekitar 2,3 juta ASN yang 1,6 juta di antaranya adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
"Pemerintah dan DPR punya komitmen kuat untuk memberi ruang bagi penataan tenaga non-ASN. Tahun 2023 itu dibuktikan dengan tidak adanya PHK massal dan tetap ada alokasi pembiayaan honorer untuk 2024; dan tahun ini, mohon doanya, semoga rencana penataan bisa berjalan lancar sesuai amanat UU Nomor 20 Tahun 2023," ujar Anas.
Baca juga: Kemnaker: Penghargaan KASN beri semangat pengelolaan SDM Aparatur
Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
Editor: Fransiska Ninditya
Copyright © ANTARA 2024
Tags:
Komentar
Posting Komentar