Pengakuan Bahasa Indonesia sebagai bahasa internasional - antaranews

 

Pengakuan Bahasa Indonesia sebagai bahasa internasional

antaranews.com

Jakarta (ANTARA) - Setelah melalui rangkaian panjang usaha dan diskusi, sidang pleno UNESCO pada 20 November 2023 memutuskan untuk menerima usulan Pemerintah Indonesia menjadikan Bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi sidang umum salah satu badan di bawah naungan Perserikatan Banga-Bangsa (PBB) itu.

Dengan demikian, Bahasa Indonesia menjadi bahasa resmi ke-10 pada Sidang Umum badan PBB untuk pendidikan, ilmu pengetahuan dan kebudayaan tersebut, melengkapi sembilan bahasa PBB lainnya, yaitu Bahasa Inggris, Prancis, Arab, China, Rusia, Spanyol, Hindi, Italia, dan Portugis.

Dubes dan Wakil Tetap RI untuk UNESCO Ismunandar, dalam suatu kesempatan mengatakan pengakuan ini sekaligus menunjukkan peran penting Bahasa Indonesia dalam mendorong perdamaian dan solidaritas dunia.

Hal ini sekaligus menyiratkan keyakinan UNESCO terhadap pentingnya bahasa karena perdamaian dunia mustahil dibangun hanya dengan ekonomi dan politik semata.

Salah satu peran penting Bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi Sidang Umum UNESCO adalah semua keputusan sidang UNESCO harus diterjemahkan ke dalam bahasa resmi, termasuk Bahasa Indonesia.

Pengakuan ini juga ditunjukkan dengan penerjemahan dokumen UNESCO 2023 ke Bahasa Indonesia sebanyak 250 buku dan 29 permainan matematika ke dalam Bahasa Indonesia, yang dilanjutkan ke dalam 27 bahasa daerah untuk mendukung literasi dan pelestarian Bahasa Indonesia di daerah terpencil, demikian Ismunandar.

Prestasi ini menunjukkan peran dan fungsi Bahasa Indonesia yang sudah teruji dalam perjalanan sejarahnya sejak Sumpah Pemuda 1928, sebagai bahasa nasional yang telah memainkan perannya dalam berbagai kepentingan bangsa. Keberhasilan Bahasa Indonesia sebagai alat pemersatu ribuan etnis di Indonesia merupakan modal utama dan menjadi kunci perdamaian dunia melalui bahasa.

Kekuatan lainnya yang menjadi kebanggaan bangsa ini adalah penutur Bahasa Indonesia adalah semua orang di seluruh wilayah Indonesia, yakni sekitar 270 juta.

Dalam tataran akademis, Bahasa Indonesia menjadi pelajaran wajib sejak kelas satu SD sampai perguruan tinggi. Untuk satu mata pelajaran ini tidak boleh ada angka merah atau tidak lulus. Beberapa dosen yang mengampu Bahasa Indonesia di kampus-kampus mengungkapkan betapa lelahnya mereka dalam penyampaian materi Bahasa Indonesia.

Meski mahasiswa sudah belajar Bahasa Indonesia sejak kelas 1 SD, namun pemahaman dan kesadaran berbahasa masih belum memuaskan. Salah satu faktor penghambat adalah sikap menggampangkan Bahasa Indonesia sebagai bahasa ibu. Selain itu, peran media massa dengan narasumber yang kurang menghargai Bahasa Indonesia juga ikut mempengaruhi sikap mahasiswa.

Perlu pengayaan

Menurut Ismunandar, dengan posisi Bahasa Indonesia sebagai bahasa internasional, maka perlu langkah nyata yang dapat dilakukan, yakni bagaimana meningkatkan minat warga dunia terhadap Bahasa Indonesia, apalagi di tengah maraknya konflik antarnegara.

Belum lama ini, KBRI Canberra di Australia meluncurkan program "Kawan Ngobrol" untuk mempromosikan Bahasa Indonesia bagi Penutur Asing (BIPA). Ada 16 sekolah dan dua perguruan tinggi di Canberra yang menawarkan kursus Bahasa Indonesia.

Selain itu, perlu upaya pengayaan kosakata Bahasa Indonesia secara terus menerus serta membangun kesenangan dan kesadaran berbahasa bagi masyarakat luas. Upaya pengayaan itu bisa dilakukan lewat jalur ilmiah dan bahasa daerah.

Berbagai peristiwa komunikasi dalam masyarakat, seperti debat presiden menjelang Pemilu 2024, juga telah melahirkan kosakata yang cukup menyegarkan. Ada joget gemoy, gimik, omon-omon, terkelok-kelok, mea-mea, biu-biu, hilirisasi digital, dan lainnya.

Data Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), jumlah kosakata mencapai 120 ribu pada tahun 2023 dan diharapkan mencapai 200 ribu di tahun 2024.

Ribuan kosakata ini diharapkan dapat menjadi sarana komunikasi kebersamaan antarwarga, seiring dengan alasan UNESCO menjadikan Bahasa Indonesia menjadi bahasa resmi UNESCO, yakni sebagai pendorong perdamaian dunia.

Dalam konteks ini, maka peran dan fungsi Bahasa Indonesia agaknya tidak cukup hanya memperkaya kosakata, karena banyak sekali peristiwa komunikasi yang cukup meresahkan masyarakat karena faktor bahasa.

Tawuran antarwarga di beberapa kawasan di Jakarta dan daerah-daerah lainnya sampai sekarang masih sering terjadi. Berita kekerasan terhadap anak dan perempuan, ayah memperkosa anak kandung, ibu membunuh bayi, juga belum berhenti. Manakah bahasa media yang dapat mengubah perilaku sadis masyarakat? Sebuah penelitian mengungkapkan bahasa media justru memperparah kesadisan dalam masyarakat.

Ini artinya, bahasa tidak cukup hanya memperkaya kosakata, tapi juga perlu pengayaan makna di balik kosakata, karena setiap kata atau kalimat adalah tindak tutur dan berpengaruh pada perilaku pembaca.

Dari sisi pragmatik, setiap kata atau kalimat mengandung tiga tindak tutur sekaligus, yakni lokusi, ilokusi dan perlokusi. Artinya, setiap tuturan kata atau kalimat yang disampaikan pastilah memiliki pesan dan tujuan tertentu serta efek yang diharapkan. Di sinilah sering terjadi kesalahpahaman antara pembicara dan pendengar, yang dapat memicu tindak kekerasan.

Pengayaan kosakata dan makna di balik kata atau kalimat tuturan, langsung atau lewat media, seperti "kawan ngobrol" yang dilakukan kampus di Canberra perlu didukung tindakan nyata semua pihak, agar Bahasa Indonesia yang sudah diakui UNESCO sebagai bahasa resmi internasional dapat menjadi kebanggaan bagi Bangsa Indonesia.

*) Dr Artini adalah pimpinan Lembaga Pendidikan Jurnalistik ANTARA 2003-2006

Awesome
Needs Work
Contact

Baca Juga

Komentar

 Pusatin Informasi 


 Postingan Lainnya