Ticker

6/recent/ticker-posts

Ad Code

Responsive Advertisement

Presiden Jokowi Tetapkan 16 Hari Libur di 2024, Ini Daftarnya - inews

 

Presiden Jokowi Tetapkan 16 Hari Libur di 2024, Ini Daftarnya

Presiden Jokowi Tetapkan 16 Hari Libur di 2024, Ini Daftarnya

Presiden Joko Widodo menetapkan Keppres 16 hari libur di 2024 (Foto: Biro Setpres)

JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan hari-hari libur selama tahun 2024. Penetapan ini berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 8 Tahun 2024.

Dikutip dari laman resmi Kemenag.go.id pada Rabu (31/1/2024), Keppres ini ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada 29 Januari 2024.

Baca Juga

Presiden Jokowi Teken Keppres Cuti Bersama ASN Tahun 2024

“Apabila pada hari-hari libur tersebut, Aparatur Sipil Negara karena kepentingan tugas dinas/pekerjaan diharuskan bekerja, baginya berlaku ketentuan-ketentuan bekerja pada hari libur,” tulis demikian bunyi salah satu diktum Keppres ini.

Sementara itu, dalam diktum lainnya diatur bahwa hari libur Tahun Baru Islam, Idul Fitri, dan Idul Adha, ditetapkan setiap tahun oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.

Baca Juga

Jokowi Ubah Nomenklatur Isa Al Masih jadi Yesus Kristus untuk Hari Libur

Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2024 juga mencabut sejumlah regulasi sebelumnya, yaitu:


1. Keputusan Presiden Nomor 251 Tahun 1967 tentang Hari-Hari Libur;

Baca Juga

Istana Siapkan Keppres Pemberhentian Firli Bahuri usai Terima Putusan Dewas KPK

2. Keputusan Presiden No. 148 Tahun 1968 tentang Perubahan Keputusan Presiden No. 251 Tahun 1967 tentang Hari-Hari Libur;

3. Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun l97l tentang Hari Wafat Isa Al-Masih Dinyatakan Sebagai Hari Raya/Hari Libur; dan

4. Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1983 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 251 Tahun 1967 tentang Hari-Hari Libur sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 1971.

Berikut daftar 16 hari libur selama tahun 2024, yaitu:

1. 1 Januari Tahun Baru Masehi;

2. 1 Muharram Tahun Baru lslam Hijriah;

3. Isra Mikraj Nabi Muhammad S.A.W.;

4. Idul Fitri (dua hari);

5. Idul Adha;

6. Maulid Nabi Muhammad S.A.W.;

7. Kelahiran Yesus Kristus;

8. Wafat Yesus Kristus;

9. Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah);

10. Kenaikan Yesus Kristus;

11. Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka);

12. Hari Raya Waisak;

13. Tahun Baru Imlek;

14. Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus;

15. Hari Lahir Pancasila 1 Juni; dan

16. Hari Buruh Internasional 1 Mei.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq

Follow Berita iNews di Google News

Posting Komentar

0 Komentar