Penjelasan Lengkap Kejagung Soal Penipuan Emas Antam Rp1,1 T Budi Said - CNBC Indonesia

 

Penjelasan Lengkap Kejagung Soal Penipuan Emas Antam Rp1,1 T Budi Said

Rosseno Aji Nugroho, CNBC Indonesia
Market
Kamis, 18/01/2024 20:45 WIB
Foto: Kejaksaan Agung (CNN Indonesia/ Andry Novelino)

Jakarta, CNBC Indonesia -  Kejaksaan Agung telah menetapkan pengusaha properti asal Surabaya, Budi Said, sebagai tersangka dalam kasus penipuan jual beli emas PT Aneka Tambang (ANTM) Tbk. Penetapan itu disampaikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung Kuntadi dalam keterangan pers di kantornya, Kamis (18/1/2024).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana, menjelaskan sudah dilakukan penetapan tersangka sekaligus penahanan sekaligus melakukan serangkaian kegiatan penggeledahan dan penyitaan.

Berikut penjelasan lengkap Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung Kuntadi terkait perkembangan penanganan perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam penjualan emas atau Logam mulia di butik Surabaya 1 Antam.

Hari ini Kejagung bidang tindak pidana khusus telah memanggil saksi bernama BS alias Budi Said, seorang pengusaha properti dari Surabaya untuk didengar keterangannya terkait dugaan rekayasa jual beli emas.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan secara intensif dikaitkan dengan alat bukti yang lain yang telah ditemukan penyidik, pada hari ini status yang bersangkutan dinaikkan menjadi tersangka dan selanjutnya pada yang bersangkutan dilakukan tindakan penahanan untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari ke depan di rutan Salemba cabang Kejagung.

Adapun kasusnya terjadi sekira bulan Maret 2018 sampai November 2018. Diduga tersangka bersama dengan saudara EA, saudara AP, EK dan MD, beberapa diantaranya merupakan oknum Antam telah melakukan pemufakatan jahat merekayasa transaksi jual beli emas dengan cara menetapkan harga jual di bawah harga yang telah ditetapkan oleh Antam dengan dalih seolah ada diskon.

Padahal saat itu Antam tidak menerapkan diskon. Guna menutupi transaksi tersebut maka para pelaku ini menggunakan pola transaksi di luar mekanisme yang ditetapkan Antam sehingga tak bisa mengontrol keluar masuknya Logam mulia dan jumlah uang yang ditransaksikan.

Akibatnya antara jumlah uang yang diberikan oleh tersangka dan jumlah Logam mulia yang diserahkan Antam terdapat selisih yang cukup besar. Akibat ada selisih dan guna menutupi jumlah selisih itu para pelaku selanjutnya membuat surat yang diduga palsu yang pada pokoknya menyatakan seolah bahwa benar transaksi telah dilakukan dan benar Antam ada kekurangan dalam menyerahkan sejumlah logam mulia.

Akibatnya Antam mengalami kerugian 1 ton 136 kg logam mulia atau mungkin bisa setara Rp1,1 triliun sekian. Adapun pasal yang disangkakan diduga melanggar pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 juncto pasal 18 uu tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Seperti yang disampaikan Kapuspenkum, pihaknya juga sedang melakukan pengggeledahan di sejumlah tempat yaitu rumah BS di wilayah Surabaya. Untuk sementara hasil yang ditemukan sejumlah logam mulia yang sedang dihitung dan akan dilakukan penyitaan. Sampai saat ini, Kejagung sudah melakukan rangkaian serangkaian Proses pemeriksaan sebanyak 24 orang dan ini akan terus berkembang.

Baca Juga

Komentar

 Pusatin Informasi 


 Postingan Lainnya