Pj Bupati Lumajang ajak pedagang perbaiki tata niaga eks sapi impor - ANTARA News

 

Pj Bupati Lumajang ajak pedagang perbaiki tata niaga eks sapi impor

25 Januari 2024 18:00 WIB
Pj Bupati Lumajang ajak pedagang perbaiki tata niaga eks sapi impor
Pertemuan Pj Bupati Lumajang Indah Wahyuni bersama pedagang dan jagal sapi di ruang pertemuan TP PKK Lumajang, Kamis (25/1/2024). ANTARA/HO-Diskominfo Lumajang.
Lumajang, Jawa Timur (ANTARA) - Penjabat Bupati Lumajang Indah Wahyuni mengajak pedagang dan jagal bersama-sama untuk memperbaiki tata niaga eks sapi impor di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.

Sejumlah pedagang daging sapi dan jagal sapi menggelar pertemuan dengan Pj Bupati Lumajang terkait permasalahan eks sapi impor di ruang pertemuan Gedung Tim Penggerak PKK Kabupaten Lumajang, Kamis.

Menurut dia, keberadaan eks sapi impor merupakan aktivitas ilegal karena tidak mendapat izin dari Pemerintah Kabupaten Lumajang dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

"Kami kembali menegaskan larangan terhadap peredaran eks sapi impor di wilayah Kabupaten Lumajang," ucap Pj Bupati Lumajang yang biasa dipanggil Yuyun itu.

Ia mengatakan eks sapi impor ternyata berdampak pada stabilitas perdagangan sapi di Kabupaten Lumajang, sehingga Pemkab Lumajang berkomitmen untuk merumuskan solusi terhadap permasalahan tersebut.

"Kami akan membenahi tata niaga yang saat ini dihadapi oleh pedagang sapi, pedagang daging sapi, dan jagal. Itu adalah masalah tata niaga. Saya tidak mengizinkan adanya sapi eks impor masuk ke Lumajang," katanya.

Yuyun juga meminta perangkat daerah untuk turun langsung ke lapangan, melihat kondisi pembeli dari luar Lumajang itu dan nanti ditertibkan bersama-sama.

Ia juga menekankan agar pedagang daging sapi atau jagal tidak melakukan penyembelihan di luar rumah potong hewan (RPH) yang telah ditentukan oleh Pemerintah Kabupaten Lumajang. Hal tersebut bertujuan untuk menjaga standar penyembelihan dan meningkatkan kontrol terhadap sapi yang akan disembelih.

"Kalau melakukan pemotongan sapi, saya minta agar dilakukan di RPH yang sudah ditentukan oleh Pemerintah Kabupaten Lumajang. Meskipun pihak swasta diperbolehkan membuka rumah jagal, namun harus melalui prosedur dan aturan yang berlaku," katanya.

Dengan adanya pertemuan tersebut, Yuyun berharap tercapai solusi yang adil dan berkelanjutan bagi semua pihak terkait dalam rangka menjaga kestabilan perdagangan sapi di Kabupaten Lumajang

Baca juga: Pemkab Lumajang distribusikan produk surplus untuk stabilitas pangan

Baca juga: Sejumlah wisatawan asing kunjungi Air Terjun Tumpak Sewu Lumajang

 

Pewarta: Zumrotun Solichah
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2024

Tags:

Baca Juga

Komentar

 Pusatin Informasi 


 Postingan Lainnya