PTN-PTS Tawarkan Pinjol Cicilan UKT, UGM: Momentum Ingatkan Peran Pemerintah
Jakarta -
Muncul kehebohan di media sosial X (Twitter) soal Institut Teknologi Bandung (ITB) yang menawarkan pembayaran uang kuliah melalui lembaga keuangan penyedia pinjaman online atau pinjol bidang pembiayaan pendidikan, Danacita.
Terpantau melalui situs lembaga yang bersangkutan, ada banyak perguruan tinggi negeri (PTN) maupun perguruan tinggi swasta (PTS) yang juga bermitra di dalamnya, termasuk UIN Sunan Kalijaga, Institut Teknologi PLN, UGM, dan sebagainya.
Meski demikian, UGM khususnya, mengonfirmasi kerja sama tersebut hanya dilakukan oleh Fakultas Ekonomika dan Bisnis (FEB) UGM.
"Khusus untuk mahasiswa FEB karena yang MoU itu dari FEB sendiri," jelas Humas UGM, Gusti Grehenson (27/1/2024).
"Fakultas punya kebijakan sendiri dan bisa kerja sama dengan pihak lain," imbuhnya.
Skema Pemerintah Belum Ada, Diambil Alih Perbankan dkk
Pihak FEB UGM menyebut, solusi berupa kredit untuk mahasiswa Indonesia pada dasarnya adalah amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 Pasal 76.
"Dengan demikian, kredit mahasiswa tersebut merupakan tanggung jawab Pemerintah. Bahkan di Pasal 76 ayat 2 butir (c), kredit mahasiswa dari Pemerintah tersebut adalah tanpa bunga," terang FEB UGM.
Pihaknya menyebut sejauh ini skema dari Pemerintah belum ada, sehingga diambil alih tanggung jawab tersebut oleh sektor perbankan, lembaga keuangan, dan fintech.
"Jadi, ini adalah momentum untuk mengingatkan peran Pemerintah Indonesia dalam menyediakan kredit mahasiswa sesuai Undang-Undang nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi," tegas FEB UGM.
Pinjol Jadi Opsi Ketiga Bayar UKT UGM
Meski terdapat opsi pembayaran melalui cicilan pinjaman online, FEB UGM mengatakan hal ini adalah opsi ketiga. Selain itu, ada dua skema solusi lain khususnya untuk mahasiswa jenjang sarjana yang kesulitan membayar UKT, sehingga relatif tidak membutuhkan solusi ini.
"Pembiayaan tersebut merupakan opsi dan bisa disebut sebagai opsi terakhir. Opsi ini relevan misalnya untuk mahasiswa pascasarjana yang sembari bekerja ingin melanjutkan studi," ujar pihak FEB UGM.
"Mahasiswa bisa melakukan pembayaran UKT pascasarjana dengan baik sambil menyeimbangkan penghasilan bulanan dengan biaya bulanan dan biaya UKT pascasarjana yang dibayarkan di awal semester," imbuhnya.
Sementara, dua opsi lain bagi mahasiswa yang kesulitan membayar UKT adalah pengajuan keringanan dan dicarikan beasiswa.
Pada opsi pertama, apabila mahasiswa mengalami penurunan kemampuan ekonomi secara drastis, maka dapat mengajukan keringanan. Bentuk keringanan ini bisa penurunan kelompok UKT yang bisa sampai UKT nol (gratis) atau penundaan pembayaran UKT.
Pada opsi kedua, mahasiswa akan diarahkan dan dicarikan beasiswa dari berbagai mitra perusahaan dan lembaga, termasuk dari Keluarga Alumni FEB UGM (Kafegama) atau beasiswa dari alumni berbagai angkatan.
"Sejauh ini dengan adanya dua skema solusi di atas, problem pembayaran UKT khususnya oleh mahasiswa program sarjana bisa tertangani sehingga relatif tidak memerlukan solusi ketiga berikut ini," ungkap FEB UGM.
Simak Video "Heboh Polemik Bayar UKT di ITB Lewat Cicilan Pinjol"
(nah/nwk)
Komentar
Posting Komentar