Reaksi Berbagai Negara Usai ICJ Minta Israel Setop Genosida di Gaza - CNN Indonesia

 

Reaksi Berbagai Negara Usai ICJ Minta Israel Setop Genosida di Gaza

CNN Indonesia
Sabtu, 27 Jan 2024 20:52 WIB
ICJ telah memerintahkan Israel segera mencegah genosida di Jalur Gaza, Palestina. Berbagai negara bereaksi atas putusan itu.
Ilustrasi para pengungsi Palestina mengantre makanan. ICJ telah memerintahkan Israel segera mencegah genosida di Jalur Gaza, Palestina. Berbagai negara bereaksi atas putusan itu. (REUTERS/IBRAHEEM ABU MUSTAFA)
Daftar Isi
Jakarta, CNN Indonesia --

International Court of Justice (ICJ) atau Mahkamah Internasional memerintahkan Israel untuk mengambil tindakan pencegahan genosida di Jalur Gaza, Palestina. Perintah tersebut diputuskan ICJ di Den Haag, pada Jumat (26/1).

Putusan ICJ itu menuai reaksi berbagai negara, terutama yang bersinggungan langsung dengan agresi Israel terhadap Palestina.

Pemerintah Palestina melalui Kementerian Luar Negeri merespons dengan menyambut positif putusan itu. Afrika Selatan selaku negara yang mengajukan gugatan di ICJ juga berharap agar putusan itu dapat mendorong gencatan senjata.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Reaksi positif juga datang dari Arab Saudi yang menyambut baik sekaligus menyerukan masyarakat internasional dapat bersikap atas tindakan Israel.

Sikap sebaliknya diungkapkan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu yang bersikeras melanjutkan serangan. Amerika Serikat juga berkukuh bahwa tuduhan genosida Israel di Jalur Gaza sama sekali tidak berdasar.

Berikut reaksi berbagai negara usai putusan ICJ dirangkum CNNIndonesia.com.

1. Palestina

Kementerian Luar Negeri Palestina menyambut baik putusan Mahkamah Internasional. Perintah ICJ itu dinilai menjadi pengingat bahwa tidak ada negara yang kebal hukum.

Menteri Luar Negeri Palestina Riyadh Maliki juga mengatakan hakim ICJ telah melihat politisasi hingga kebohongan Israel.

"[Perintah ICJ] pengingat penting bahwa tidak ada negara yang kebal hukum," ujar Maliki dalam rilis perls Kemlu Palestina pada Jumat (26/1), dilansir Al Jazeera.

"Israel gagal meyakinkan Pengadilan bahwa mereka tidak melanggar Konvensi Genosida. Para hakim ICJ melihat politisasi, pembelokan, dan kebohongan Israel," ucapnya.

2. Israel

PM Netanyahu mengeluarkan pernyataan resmi beberapa saat setelah putusan ICJ. Ia bersikukuh bahwa Israel melakukan perang yang adil dan tak melanggar hukum.

Netanyahu menegaskan Israel akan melanjutkan serangan hingga mendapat kemenangan mutlak serta semua sandera dikembalikan.

"Kami akan melanjutkan perang ini sampai kemenangan mutlak, sampai semua sandera dikembalikan dan Gaza tidak lagi menjadi ancaman bagi Israel," kata Netanyahu, dikutip dari Guardian.

3. Afrika Selatan

Presiden Afrika Selatan Cyril Ramaphosa memuji keputusan ICJ. Apresiasi itu diberikan usai Afrika Selatan menjadi negara yang menggugat Israel sekaligus menjalani persidangan.

Cyril Ramaphosa lantas berharap keputusan ICJ itu akan mengarah kepada gencatan senjata di Gaza, Palestina.

"Hari ini, Israel berdiri di hadapan komunitas internasional. Kejahatannya terhadap Palestina terungkap," kata Ramaphosa dalam pidatonya, dikutip dari AFP.

"Kami berharap Israel sebagai negara yang memproklamirkan diri sebagai negara demokrasi dan menghormati supremasi hukum, akan mematuhi langkah-langkah yang diambil," lanjutnya.

4. Arab Saudi

Reaksi positif dari Arab Saudi diungkapkan lewat Kementerian Luar Negeri. Saudi menyambut baik putusan ICJ usai memerintahkan Israel agar tidak melakukan genosida di Gaza lagi.

Saudi juga menyerukan ke masyarakat internasional agar turut "meminta pertanggungjawaban Israel" atas pelanggaran hukum internasional.

Dilansir AFP, Kemlu Saudi pun menyerukan tindakan lebih lanjut demi gencatan senjata di Gaza hingga perlindungan bagi rakyat Palestina.

5. Amerika Serikat

Sikap pemerintah Amerika Serikat (AS) atas putusan ICJ tidak jauh berbeda dari Israel. Jubir Departemen Luar Negeri AS mengaku memahami peran penting ICJ dalam menyelesaikan masalah dengan damai.

Namun, Amerika Serikat bersikeras menyatakan tuduhan genosida Israel di Jalur Gaza, seperti putusan ICJ, sama sekali tidak berdasar.

"Kami percaya tuduhan genosida tidak berdasar. Kami mencatat pengadilan tidak membuat temuan tentang genosida atau menyerukan gencatan senjata dalam keputusannya dan menyerukan pembebasan tanpa syarat dan semua sandera yang ditahan Hamas," kata juru bicara itu kepada Anadolu.

(frl/tsa)

Baca Juga

Komentar

 Pusatin Informasi 


 Postingan Lainnya