Sindir Hasto PDIP, PSI: Bagi-bagi Bansos Baik, yang Jahat Itu Korupsi Dana Bansos - Beritasatu

 Sindir Hasto PDIP, PSI: Bagi-bagi Bansos Baik, yang Jahat Itu Korupsi Dana Bansos

BeritaSatu.com

Jakarta, Beritasatu.com - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) memberikan sindiran keras kepada Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto yang mengkritik Presiden Joko Widodo yang membagi-bagi bantuan sosial kepada masyarakat.

ADVERTISEMENT

Wakil Ketua Umum PSI Andy Budiman menegaskan bahwa pembagian bansos oleh Jokowi merupakan hal yang baik, karena bukan mengorupsi dana bansos.

"Bagi-bagi bansos itu baik, yang jahat adalah mengorupsi dana bansos. Apalagi jika kejahatan itu dilakukan di tengah penderitaan rakyat saat Pandemi Covid-19," ujar Budiman kepada wartawan dalam keterangannya, Rabu (31/1/2024).

Andy menyampaikan hal tersebut merujuk pada kasus korupsi dana bansos yang melibatkan Juliari Batubara, politisi PDIP yang saat itu menjabat wakil bendahara umum PDIP sekaligus Menteri Sosial. Menurut Andy, korupsi dana bansos di tengah penderitaan rakyat adalah kejahatan besar.

"Mencuri dana bansos di tengah penderitaan rakyat yang sedang sakit, kehilangan keluarga tercinta, kehilangan pekerjaan, dan tidak punya pendapatan karena pandemi adalah kejahatan besar. Rakyat tidak akan melupakan itu," tandas Andy.

Hal tersebut, lanjut Andy, berbeda dengan langkah yang dilakukan Presiden Jokowi dengan membagikan bansos kepada masyarakat yang membutuhkan. Apalagi, kata dia, bansos adalah hak warga negara.

"Bansos adalah hak warga negara dan tidak boleh ada pihak-pihak yang menghalangi hak rakyat untuk mendapatkan bantuan pemerintah," pungkas Andy.

Sebelumnya, Sekjen PDI Perjuangan menuding Presiden Jokowi mempolitisir pembagian Bansos. "Ini penyalahgunaan politik bansos yang sangat serius, justru ini mencederai rakyat dan ini tidak sesuai dengan tata pemerintahan negara yang baik,” tandas Hasto, Selasa (30/1/2024).

Diketahui, kasus korupsi dana bansos yang melibatkan politisi PDI Perjuangan itu bermula dari program pengadaan bansos penanganan Covid-19 berupa paket sembako di Kemensos tahun 2020 senilai Rp 5,9 Triliun.

Juliari sebagai menteri sosial saat itu menunjuk Matheus dan Adi sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pelaksanaan proyek tersebut dengan cara penunjukkan langsung para rekanan dan meminta fee senilai Rp 10.000 dari paket senilai Rp 300.000 yang seharusnya diterima masyarakat.

Pengadilan memvonis Juliari Batubara terbukti bersalah mengorupsi dana bansos Covid-19 dan menjatuhkan vonis 12 tahun penjara.

PSI

PDIP

Korupsi Bansos

Hasto Kristiyanto

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti terus berita terhangat dari Beritasatu.com via whatsapp

Komentar

Opsi Media Informasi Group

Baca Juga (Konten ini Otomatis dan tidak dikelola oleh kami)

Antarkabarid

Arenanews

Berbagi Informasi

Kopiminfo

Media Informasi

Opsi Informasi

Opsiin

Opsitek