Total Pungli Pegawai Rutan KPK Rp6,1 Miliar, Ada Oknum Terima Rp504 Juta
Anggota Dewas KPK Albertina Ho menyebut nilai pungli pegawai KPK mencapai Rp6,1 miliar. (Foto: MPI)
JAKARTA, iNews.id - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menggelar sidang dugaan pelanggaran etik terhadap 93 orang pegawai lembaga antirasuah yang diduga terlibat dalam pungutan liar (pungli) di rutan. Nilai pungli totalnya mencapai Rp6,1 miliar.
Anggota Dewas KPK, Albertina Ho mengatakan, 93 pegawai KPK yang melakukan pungli itu bervariasi nominal yang mereka terima. Terbanyak, ada oknum meraup Rp504 juta.
Baca Juga
"Kalau kita hubungkan dengan uang-uang yang diterima itu paling sedikit itu menerima Rp1 juta, dan yang paling banyak menerima Rp504 juta sekian, itu yang paling banyak," kata Albertina saat Konferensi Pers Kinerja Dewan Pengawas KPK, tahun 2023, Senin (15/1/2024).
Albertina menyebutkan telah menjumlahkan penerimaan uang dari puluhan pegawai dalam praktik haramnya. Setidaknya, Albertina menyatakan pihaknya menemukan lebih dari Rp6,1 miliar terkait kasus tersebut.
Baca Juga
"Sekitaran Rp6,148 miliar sekian, itu total kami di Dewas," ujarnya.
Dalam pengusutan pelanggaran etik tersebut, Albertina menyebutkan telah memeriksa total 169 orang, baik pihak internal maupun eksternal.
Baca Juga
Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Follow Berita iNews di Google News
Komentar
Posting Komentar