AWK Dipecat dari DPD RI Lewat Putusan yang Dibacakan Mangku Pastika, Terbukti Langgar Kode Etik - TribunNews

 AWK Dipecat dari DPD RI Lewat Putusan yang Dibacakan Mangku Pastika, Terbukti Langgar Kode Etik

Ida Bagus Putu Mahendra

AWK Dipecat dari DPD RI Lewat Putusan yang Dibacakan Mangku Pastika, Terbukti Langgar Kode Etik

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna Mahendradatta Wedasteraputra Suyasa atau disingkat Arya Wedakarna (AWK) dipecat Badan Kehormatan (BK DPD RI) sebagai salah satu anggota DPD RI dpil Bali.

Hal tersebut diketahui lewat video yang beredar pada Jumat 2 Februari 2024.

Dimana dalam video tersebut memperlihatkan Made Mangku Pastika yang merupakan anggota DPD RI dapil Bali membacakan putusan tersebut.

Diamana, Arya Wedakara terbukti melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik dan/atau tata tertib DPD RI sebagaimana yang diatur dalam UU MD3.

Alhasil, BK DPD RI memutuskan memberi sanksi berat yakni pemberhentian AWK sebagai Anggota DPD RI.

Baca juga: BREAKING NEWS! Arya Wedakarna Dipecat BK DPD RI: Saya Tidak Malu

“Berdasarkan Pasal 48 ayat 1 dan ayat 2 Peraturan DPD RI nomor 1 Tahun 2021, Badan Kehormatan DPD RI memutuskan dan menetapkan bahwa teradu Dr. Shri IGN Arya Wedakarna MWS, S.E., (M.Tru)., M.Si Anggota DPD RI dari Provinsi Bali terbukti melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik dan/atau tata tertib DPD RI sebagaimana diatur dalam Undang-Undang MD3 dengan sanksi berat pemberhentian tetap sebagai Anggota DPD RI.”

“Putusan ini selanjutnya dituangkan dalam keputusan Badan Kehormatan DPD RI,” ungkap Mangku Pastika.

AWK: Saya Tak Malu

Terkait dengan hal tersebut, AWK pun memberikan komentarnya.

Ia mengaku tak malu dipecat dari DPD RI karena laporan dari MUI.

Arya Wedakarna saat ditemui Tribun Bali beberapa waktu lalu. Terbaru, angkat bicara soal pemberhentiannya sebagai Anggota DPD RI. (Tribun-Bali.com/Ida Bagus Putu Mahendra) 

Sebab, dia menegaskan membela Agama Hindu Bali.

“Intinya saya tidak malu dipecat dari DPD RI karena laporan MUI, kan yang saya bela Agama Hindu Bali,” ungkapnya saat dihubungi Tribun Bali, Jumat 2 Februari 2024.

BK DPD Gelar Sidang Arya Wedakarna soal Dugaan bernada SARA

Sebelumnya, Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) telah melaksanakan sidang terkait laporan terhadap senator asal Bali, Arya Wedakarna alias AWK di Kantor DPD RI Provinsi Bali, Kota Denpasar, Bali, pada Jumat 19 Januari 2024.

Sidang ini digelar untuk memverifikasi laporan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bali terhadap AWK atas pernyataannya yang diduga bernada SARA (suku, agama, ras, dan antargolongan).

Laporan tersebut berdasarkan rekaman video saat Anggota Komite I DPD RI itu menggelar rapat bersama Kanwil Bea Cukai Bandara Ngurah Rai, yang sempat viral di media sosial beberapa waktu lalu.

Dalam potongan video viral tersebut, AWK tampak berbicara dengan nada tinggi menyampaikan keinginannya agar front liner atau petugas depan di bandara adalah putra-putri Bali dengan pakaian khas Bali, dan tidak menggunakan penutup kepala tidak jelas karena Bali bukan Timur Tengah.

Baca juga: PROFIL Arya Wedakarna, Anggota DPD RI yang Dipecat karena Langgar Etik

AWK kemudian melakukan klarifikasi lewat akun instagramnya. Ia menyebut tak ada pernyataannya yang mengarah pada agama tertentu.

Wakil Ketua BK DPD RI Habib Ali Alwi mengatakan sidang digelar dalam rangka mendalami ada tidaknya pelanggaran kode etik terkait pernyataan AWK dalam vidoe viral tersebut.
Dalam kesempatan itu, pihaknya mendengar penjelasan dari pihak Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bali sebagai pelapor dan AWK sebagai terlapor, serta para saksi dari Bea Cukai Ngurah Rai.

"Kedatangan kami terkait kasus AWK. Terkait statemen-statemen yang viral di media sosial pada tanggal 29 Desember (2023),"

"Jadi kami dari Badan Kehormatan DPD RI datang ke Bali untuk mengundang para pihak yang melaporkan statemen-statemen yang (tidak) berkenan dihati masyarakat RI," kata Habib Ali dikutip kompas.com, 19 Januari 2024.

Ia mengatakan hasil penyelidikan ini akan dibahas oleh pimpinan Badan Kehormatan DPD RI dan diputuskan pada 1 Februari 2024 mendatang.

Namun hasilnya kemudian baru diumumkan pada Jumat 2 Februari 2024, dengan keputusan pemberhentian tetap AWK sebagai anggota DPD RI.

(*)

Sumber: Tribun Bali

Baca Juga

Komentar

 Pusatin Informasi 


 Postingan Lainnya