Waduh! Arya Wedakarna Ternyata Tidak Malu Dipecat dari DPD RI karena Laporan MUI Bali, Begini Kata KPU - Jawa Pos
Waduh! Arya Wedakarna Ternyata Tidak Malu Dipecat dari DPD RI karena Laporan MUI Bali, Begini Kata KPU
DENPASAR, radarbali.id - Anggota DPD RI Arya Wedakarna diberhentikan jabatannya sebagai DPD RI. Kabar ini sontak menggemparkan jagat media, khususnya media sosial yang begitu cepat viral
AWK –julukan singkatnya dinyatakan terbukti melanggar sumpah dan janji jabatan, kode etik/tata tertib DPD RI.
Politisi yang acap kontroversial dengan ucapan dan tindakannya ini dijatuhi sanksi berat berupa pemberhentian dari jabatannya di DPD RI. Walhasil, dia wajib meninggalkan kursi senatornya.
Keputusan itu dibacakan Made Mangku Pastika sebagai wakil Ketua Badan Kehormatan DPD RI sidang di Kantor DPD RI, Jakarta Jumat (2/2/2024).
"Berdasarkan pasal 48 ayat 1 dan ayat 2 peraturan DPD RI Nomor 1 tahun 2021 Badan Kehormatan DPD RI memutuskan dan menetapkan bahwa teradu Dr. Shri. I.G.N Arya Wedakarna MWS, SE., (M.Tru), M.Si DPD RI dari Perwakilan bali terbukti melanggar sumpah dan janji jabatan dan kode etik dan/ tata tertib DPD RI diatur oleh UU MD3 dengan sanksi berat pemberhentian tetap dari Anggota DPD RI. Keputusan ini dikeluarkan BK DPD RI" tegas Mangku Pastika, saat sidang.
Lalu bagaimana respons AWK?
Ketika dikonfirmasi radarbali.id AWK dengan enteng langsung membenarkan bahwa dirinya diberhentikan dar jabatan DPD RI.
Tetapi, pihaknya mengaku tidak malu karena tindakannya itu membela masyarakat Agama Hindu.
"Intinya saya tidak malu dipecat dari DPD RI karena laporan MUI yang saya bela Agama Hindu," katanya kemarin.
Saat ditanya apakah keberatan dan mengambil langkah hukum? anggota DPD RI peraih suara terbanyak sekitar 742.781 suara Pemilu 2019 lalu ini tidak menjawab.
Sementara itu, dikonfirmasi terpisah, Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan mengatakan, belum bisa berkomentar walau BK telah memutuskan pemberhentian.
Tapi pihak teradu Arya Wedakarnna kemungkinan punya upaya hukum untuk banding melawan putusan BK.
Lidartawan menyatakan PAW (Pergantian Antar Waktu) bisa dilakukan kalau keputusan sudah inkrah.
"Kalau ia menerima tidak ada banding, atau upaya melawan putusan itu. Kan dia punya upaya hukum sebenarnya melawan putusan itu. Ada banding ada apa kan. Kalau tidak melakukan itu (upaya hukum) PAW kami jalankan," jelasnya.
Seperti diketahui Arya wedakarna dikecam berbagai kasus, namun salah satu yang mencolok tersebar video Arya Wedakarna dianggap melakukan penistaan agama saat ia berkunjung ke Kantor Bea Cukai Ngurah Rai.
Arya Wedakarna melontarkan pernyataan yang dinilai diskriminatif karena meminta frontliner tidak memakai penutup kepala seperti di negara Timur Tengah.
Dari Badan Kehormatan (BK) DPD RI menindaklanjuti dan langsung melakukan sidang pada 19 Januari lalu dilaksanakan penyelidikan dan verfikasi terkait dugaan pelanggaran tata tertib dan kode etik yang dilakukan Anggota DPD RI Provinsi Bali.
Dalam sidang tersebut mengundang dari MUI Bali yang menjadi pelapor, mendengarkan pembelaan dari teradu yakni Arya Wedakarna, dan mendengarkan saksi dari pihak kantor bea cukai.***
Komentar
Posting Komentar