Baleg DPR dan Pemerintah Sepakat Masa Jabatan Kades Jadi 8 Tahun - inews

 

Baleg DPR dan Pemerintah Sepakat Masa Jabatan Kades Jadi 8 Tahun

Baleg DPR dan Pemerintah Sepakat Masa Jabatan Kades Jadi 8 Tahun

Baleg DPR dan pemerintah menyepakati masa jabatan kades menjadi delapan tahun dengan maksimal dua periode jabatan. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Badan Legislasi (Baleg) DPR bersama pemerintah yang diwakili Mendagri Tito Karnavian menerima aspirasi asosiasi kepala desa (kades) dan perangkat desa yang menginginkan revisi UU Desa. Salah satu poin yang disepakati dalam pengambilan keputusan tingkat satu Rapat Panitia Kerja (Panja) terkait masa jabatan kades menjadi 8 tahun untuk maksimal 2 periode jabatan. 

Ketentuan itu tertuang dalam Pasal 39 terkait masa jabatan kades menjadi 8 tahun dan dapat dipilih paling banyak untuk 2kali masa jabatan.

Baca Juga

Apdesi Demo Lagi di Depan DPR, 2.730 Petugas Gabungan Amankan Aksi

"Kami menangkap aspirasi dari asosiasi kepala desa dan perangkat desa yang menginginkan mendesak UU Desa itu direvisi dan sudah kita tangkap itu dan menjadi usulan inisiatif DPR. Dan kemarin janji kita pada masa sidang ini akan disahkan setidaknya di Pengambilan Tingkat satu di Baleg sesuai penugasan dari Pimpinan,” kata Wakil Ketua Baleg DPR, Achmad Baidowi dikutip dari laman resmi DPR, Selasa (6/2/2024).

Berdasarkan ketentuan Pasal 108 huruf b Peraturan DPR Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pembentukan Undang-Undang, Ketua Panja Pembahasan RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (RUU Desa)menyampaikan laporan sebelum pengambilan keputusan pada akhir pembicaraan tingkat I dilakukan.

Baca Juga

 Viral Kepala Desa Glamor di Tengah Demo di DPR Mencuri Perhatian

Setelah melalui pembahasan secara mendalam, dinamis, dan demokratis, Panja Pembahasan RUU Desa, secara musyawarah mufakat memutuskan sejumlah hal. Pertama, penyisipan Pasal 5A tentang pemberian dana konservasi dan/atau dana rehabilitasi, ketentuan Pasal 26, Pasal 50A, dan Pasal 62 ditambah pengaturan terkait pemberian tunjangan purnatugas satu kali di akhir masa jabatan kades, BPD, dan perangkat desa sesuai kemampuan keuangan desa.

Lalu Penyisipan Pasal 34A terkait syarat jumlah calon kades dalam pilkades; Ketentuan Pasal 39 terkait masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun dan dapat dipilih paling banyak untuk 2 kali masa jabatan; Ketentuan Pasal 72 terkait sumber pendapatan desa; ketentuan Pasal 118 terkait Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Pasal 121A terkait Pemantauan dan Peninjauan Undang-Undang.

Baca Juga

Demo Apdesi, Pengendara Diimbau Tak Melintas di Depan Gedung DPR

Hasil Panja kemudian secara resmi disepakati oleh seluruh 9 Fraksi di Pembahasan Tingkat 1 dalam rapat yang dipimpin oleh Ketua Baleg Supratman Andi Agtas. Baidowi mengungkapkan, langkah selanjutnya hasil Panja Pembahasan Tingkat 1 tinggal diserahkan ke Rapat Paripurna terdekat.

Editor : Rizky Agustian

Follow Berita iNews di Google News

Baca Juga

Komentar