Banyak Dikeluhkan, OJK Ingatkan Bahaya Pinjol Ilegal ke Pekerja Migran di Hong Kong
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi. (Foto: Dok. iconomics).
Otoritas Jasa Keuangan atau OJK melakukan sosialisasi menghindari pinjaman online ilegal kepada Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang berada di Hong Kong.
OJK menerima banyak laporan kasus terkait penipuan investasi dan pinjaman online ilegal yang dialami oleh masyarakat. Sayangnya, modus yang sama juga menimpa para PMI dan diaspora Indonesia di luar negeri.
"Oleh sebab itu, OJK dan BNI bekerja sama untuk memberikan edukasi perencanaan keuangan bagi diaspora Indonesia di luar negeri, termasuk para PMI di Hong Kong. Program ini merupakan bukti nyata dari bagaimana BNI mengimplementasikan fungsi Literasi Keuangan dan Perlindungan Konsumen bagi para nasabahnya di luar negeri," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi, dikutip dalam keterangan tertulisnya, Minggu (25/2/2024).
Sementara Direktur Network & Services BNI Ronny Venir, mengatakan pihaknya melakukan sosialisasi fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR) bagi keluarga Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Indonesia. Tujuannya agar terhindar dari pinjaman online ilegal yang sangat merugikan. KUR BNI tersebut dapat disalurkan bagi keluarga PMI yang memiliki usaha di Indonesia agar mereka dapat mengembangkan usahanya.
Dalam kesempatan tersebut, BNI secara simbolis menyerahkan KUR kepada Ibu Pariati yang juga merupakan Duta Digital BNI di Hong Kong. Berkat kerja kerasnya selama 20 tahun, Ibu Pariati dan keluarganya telah memiliki usaha pangkalan gas dan kos-kosan di Blitar, Jawa Timur.
"Semoga KUR BNI dapat semakin memajukan usaha Ibu Pariati dan keluarganya, terutama saat beliau kembali ke Indonesia,” kata Ronny menjelaskan.
Komentar
Posting Komentar