Ticker

6/recent/ticker-posts

Ad Code

Responsive Advertisement

Bawaslu: Belum Ada Pelanggaran yang Bisa Membatalkan Hasil Pemilu - BeritaSatu

 Bawaslu: Belum Ada Pelanggaran yang Bisa Membatalkan Hasil Pemilu

BeritaSatu.com

Jakarta, Beritasatu.com - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja menyatakan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum tidak mengenal istilah kecurangan, melainkan pelanggaran. Menurutnya, hingga saat ini belum ada pelanggaran yang dapat membatalkan hasil Pemilu 2024.

ADVERTISEMENT

"Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 itu tidak ada namanya nomenklatur kecurangan, yang ada pelanggaran. Pelanggaran apa yang terjadi? Ada pelanggaran-pelanggaran administrasi, pelanggaran tindak pidana terjadi," kata Bagja di gedung Bawaslu RI, Jakarta, Jumat (23/2/2024) dikutip dari Antara.

"Pada titik ini tidak ada temuan Bawaslu yang menyatakan bisa (membatalkan)," ungkapnya.

Bagja menegaskan Bawaslu masih menunggu hasil pemungutan suara ulang (PSU) dan temuan di lapangan untuk memastikan integritas pemilu.

"Apakah itu memengaruhi hasil? Kan ada namanya pelanggaran administrasi TSM (terstruktur, sistematis, dan masif) di Badan Pengawas Pemilihan Umum. Nah, ada beberapa kriteria yang kumulatif harus dipenuhi prasyaratnya dan satunya adalah memengaruhi hasil, misalnya," kata Bagja.

Bagja menyebut setelah identifikasi pelanggaran, proses selanjutnya adalah pembuktian dan menerima keberatan dari pihak yang terkait. Bawaslu juga membuka pintu untuk pengaduan dan memastikan transparansi serta keberlanjutan pengawasan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

"Kami dalam undang-undang, dalam peraturan perundang-undangan, ada pintu-pintu demikian yang ada," pungkas Bagja.

Bawaslu

Pemilu 2024

Pilpres 2024

Rahmat Bagja

Pelanggaran Pemilu

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti terus berita terhangat dari Beritasatu.com via whatsapp

Posting Komentar

0 Komentar